Ini Kata Walikota Batam Soal Rapid Test Bayar Rp400 Ribu di Bandara, Suwarso Panggil Klinik Medilab

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Walikota Batam Muhammad Rudi menerangkan terkait adanya keluhan penumpang pesawat Lion Air yang akan terbang ke Jakarta melakukan rapid test dengan membayar Rp 400 ribu.

Penumpang tersebut, kata Rudi mau berangkat dan membawa rapit test yang sebelumnya sudah dilakukan penumpang itu. Namum karena hasil rapid test nya sudah seminggu maka dikatakan kadaluarsa.

Bacaan Lainnya

“Penumpang tersebut tidak mau dan  Suwarso selaku Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam mengambil inisiatif dan menelepon pihak klinik yang dia kenal untuk datang ke Bandara. Saat itu Suwarso sudah melaporkan pada Syahril, namun Syahril tidak dilaporkan ke saya,” tutur Rudi, Rabu (13/5/ 2020) usai acara serah terima bantuan sembako dan masker dari pengusaha asal Tiongkok Kepri di alun -alun Engku Putri Batam Center.

Meminta kepada Suwarso segera menutup klinik yang melakukan rapit test dibandara tersebut. Kemuduan menghimbau agar semua penerbangan yang menjual tiket untuk melengkapi persyaratan sesuai surat edaran yang sudah diterbitkan oleh ketua pelaksana Gugus Tugas percepatan penanganan virus /sease 2019 atau Covid 19.

Suwarso Bantah, Tidak Panggil Klinik Medilab

Direktur Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Batam, Suwarso membantah dan mengatakan tidak memanggil pihak klinik Medilab untuk datang ke Bandara.

“Kami tidak pernah memanggil,  klinik Medilab mengajukan proposal ke bandara,” ungkap Suwarso,

Sementara dalam Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid 19, yang ditetapkan di Jakarta pada 6 Mei lalu oleh ketua pelaksana gugus tugas, Doni Monardo.

Adapun syarat dalam Surat Edaran tersebut yakni: pemberlakuan penerapan kebijakan ini akan diawasi Tim Gabungan dari unsur Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.

Kemudian untuk pejabat negara, pasien kesehatan yang membutuhkan layanan darurat, calon penumpang yang keluarganya meninggal serta Repatriasi Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, persyaratan pengecualian lainya yakn menunjukan surat tugas bagi pekerja maupun dari lembaga pemerintah atau swasta. Kemudian menunjukan hasil negatif Covid 19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test rapid atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan atau Rumah Sakit, Puskesmas maupun klinik.

Selanjutnya, bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta, harus membuat surat peryataan yang ditandatangani diatas materai dan diketahui oleh Lurah atau RT setempat.

Sangat jelas kriteria dan persyaratan ini, dan tidak ada kalimat dalam Surat Edaran tersebut menjelaskan bahwa apabila sudah pernah rapid test namun karena kadaluarsa harus ulang rapid test nya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.