Ini Dugaan Perkara Kajari, Kasipidsus dan Kasi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Inhu Jadi Tersangka

TELISIKNEWS.COM – Keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin menegakkan hukum untuk membrantas para mafia hukum yang dipimpinnya saat ini semakin ditegakkan. Buktinya ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Hayin Suhikto dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Ostar Al Pansri, serta Kepala Subseksi Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo
ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Penetapan ketiga pejabat ini menjadi tersangka terkait adanya dugaan pemerasan 63 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/ 2020).

Diterangkan Hari, setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan barang atau alat bukti, maka penyidik bekesimpulan bahwa perkara ini telah terpenuhi 2 (dua) alat bukti.

Foto Hari Setiyono

Sehingga ada dugaan bahwa ketiga tersangka meminta sejumlah uang kepada puluhan kepala sekolah soal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2019. Dengan jumlah uang yang diterima diperkirakan sebanyak Rp 650 juta.

“Masing-masing kepala sekolah ada yang Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Atas perbuatan ketiga nya, kejaksaan telah mencopot mereka dari jabatannya dan juga sudah ditahan,” kata Hari.

Pertama kali kasus pemerasan ini diketahui, ketika 63 kepala sekolah serempak mengundurkan diri. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia Riau, Taufik mengatakan pengunduran diri itu dilakukan sebagai bentuk protes dari tindak pemerasan yang dialami mereka.

Para kepala sekolah itu kata Taufik, diperas dengan ancaman akan diperkarakan terkait pengelolaan dana BOS. Pemerasan itu telah terjadi sejak 2017. “ Diancam dan ditakuti akan menjadi tersangka serta dicopot dari PNS,” kata Taufik.

Belakangan, KPK juga diketahui telah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Hari Setiyono mengatakan telah berkoordinasi dengan KPK. Kasus ini akan ditangani Kejaksaan Agung dengan koordinasi dari KPK.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31 1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.