Ini Alasan Marlin Sinambela Habisi Nyawa Korban RFH  dan Buang ke Semak -semak

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Enam pelaku pembunuhan Roni Friska Hasibuan (RFH) yaitu: Marlin Sinambela alias MS laki-laki ( 48 ), yang merupakan pelaku utama dan otak perencana. DS alias F, laki-laki (38) alamat ruli Baloi Kolam RT 005 RW 016 No. 71.

Bacaan Lainnya

Kemudian, RT alias R, laki-laki (38 ) alamat ruli Baloi Kolam RT 005 RW 016 No. 24, M alias A, laki-laki ( 40 ) alamat ruli Baloi Kolam RT 003 RW 016 No.76.

Selanjutnya, HS alias A, laki-laki ( 22), 14 April 1997 alamat ruli Baloi Kolam RT 003 RW 016 No.47, HS alias J, laki-laki (37) alamat ruli Baloi Kolam RT 007 RW 016 No.83. Masing – masing pelaku berperan melakukan pengeroyokan terhadap korban. Kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. Erlangga, Selasa (19/3/2019).

Tempat kejadian perkara antara korban dengan para tersangka, Senin tanggal 18 Februari 2019 sekira pukul 23.30 Wib di pinggir jalan raya depan Baloi Kolam Kecamatan Batam Kota.

Kemudian, berawal laporan masyarakat bahwa melihat adanya mayat di dalam jurang depan perumahan Tiban Permai Kecamatan Sekupang pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekitar pukul 15.30 Wib.

Selanjutnya, Opsnal Reskrim Polresta Barelang di backup Subdit III Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Polsek Sekupang mendatangi TKP. Bahwa benar adanya mayat di dalam jurang tersebut.

Penyidikan dilakukan dilapangan dan, Sabtu tanggal 09 Maret  2019 sekitar pukul 14.00 Wib, mendapat informasi dari masyarakat bawah pelaku berada di Tanjung Uncang dan di Ruli Baloi Kolam. Sekira pukul 17.00 Wib, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri, melakukan penangkapan terhadap pelaku di PT Naninda, Tanjung Uncang dan di Ruli Baloi Kolam. Mereka langsung di bawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara otak pelaku pembunuhan adalah Marlin Sinambela (MS) alias Maboes ditangkap pada hari Minggu tanggal 17 Maret 2019 sekitar pukul 20.00 Wib di Cileungsi – Kota Bogor Jawa Barat. Tutur Kombes Erlangga.

Barang bukti yang disita dari tersangka berupa: satu potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 5 meter yang ditemukan dengan kondisi mengikat pada kedua tangan korban. Kemudian1 potongan tali tampar warna putih kusam sepanjang lebih kurang 3 (tiga) meter yang ditemukan dengan kondisi mengikat pada kedua tangan korban.

Barang bukti lainnya yaitu: satu pcs baju kemeja lengan pendek merk Bonia warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban. Satu helai baju kaos oblong merk dagadu warna biru dongker yang ditemukan masih melekat pada badan korban.

Disamping itu barang bukti lainnya,
1 pcs kaos dalam merk HING size 30 warna putih kusam yang ditemukan masih melekat pada badan korban. Dan 1 satu unit sepeda motor merk Honda yang sudah dimodifikasi menjadi becak barang beserta sisa-sisa material besi holo dan seng gerobak yang sebelumnya menyatu pada becak barang sebagai alat transportasi pada saat melukai korban. Becak tersebut diduga di pergunakan untuk membuang korban ketempat ditemukannya mayat korban.

Fakta lain, pelaku MS melakukan perbuatan tersebut karena didasari motif rasa sakit hati dengan korban yang telah menyelingkuhi istrinya. Menurutnya, sejak awal pelaku MS mengetahui bahwa istrinya selingkuh dengan korban.

Pelaku MS penasaran ingin bertemu dengan korban namun berulang kali di pancing untuk datang bertemu selalu tidak berhasil. Akhirnya pelaku keluar dari rumah namun pada saat kembali pulang, korban masih sempat datang menjumpai istrinya dan berjanji bertemu di halte pada saat kejadian. Ungkap Erlangga.

Atas perbuatan para tersangka maka dikenakan Pasal 340  Jo Pasal 170 Ayat (2) Ke – (3) KUHP, dengan hukuman Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.