Humas Kejati Kepri: Kasus Bansos Covid 19 Masih Status Quo

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Jendra Firdaus S.H mengatakan bahwa kasus bansos Covid 19 ini masih tahap penyelidikan oleh intel Kejati Kepri tetapi masih tertutup sifatnya.

Terkait perkara ini kata Jendra, masih status quo. Dimana tim masih bekerja dan belum dapat diberi informasi dari tim tersebut.

Bacaan Lainnya

“Saya nanya beberapa kali, mereka bilang, kami belum bisa kasih tau.Maaf ya, jika naik penyidikan pasti kami publish, wajib hukumnya,” kata Jendra, Selasa (9/3/2021) kepada Telisiknews.com.

Mulkamsyah, ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri.

Lambatnya penanganan kasus dugaan  penyelewengan korupsi bantuan sosial untuk dampak covid 19 di Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, akan kemungkinan kasus tersebut akan hilang begitu saja.

“Jika seperti itu penanganannya dan masih status quo, kasus itu akan hilang nanti begitu saja,” kata Mulkamsyah, Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Kepri.

Lanjut Mulkam, tidak bisa kasus korupsi di katakan status quo karena dugaan korupsinya sudah ada bukti bukti dasar. Seperti temuan BPKP. Dan pihak penegak hukum harus bisa menguak kasus tersebut. Seperti Bansos Covid 19 itu sudah ada temuanya BPKP menyatakan Rp.120 milyar tidak bisa di pertanggung jawabkan.

“Sudah bisa kita telusuri anggaran sebesar itu di Tujuh Kabupaten/Kota Provinsi Kepri. Contoh Kota Batam Rp.85 milyar bisa di telusuri anggarannya seperti pengadaan APD dan sembako serta yang lain lain. Tinggal panggil stakeholder penanggung jawab anggaran di dinas – dinas”

“Dapat kita duga ada mark up anggaran atau lainnya dan ini harus di pertanggung jawabkan. Jadi lucu aja kasus ini jadi status quo,” kesal Mulkamsyah, Rabu (10/3/2021) .

Sebelumnya juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Hari Setiyono mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses. Dimana saat ini intelejen masih mencari data dan informasi

“Proses nya bisa operasi Intelijen atau penyelidikan Pidsus (Pidana Khusus),” kata Hari Setiyono di sela pemusnahan barang bukti di kawasan PT Desa Air Cargo Kabil, Batam.

Pertanggungjawaban dana sebesar Rp102 miliar bantuan sosial (bansos) paket sembako Covid-19 untuk tahun 2020, masih belum jelas. Dimana jumlah paket sembako yang harus dipertanggungjawabkan itu sebanyak 329.792 paket.

Pemerintah provinsi (Pemprov) Kepri pada tahun 2020, menyediakan bansos berupa paket sembako di 6 Kabupaten/Kota, sebesar Rp 114.498.534.325.Bansos  tersebut terdiri dari 369.806 paket sembako, antara lain untuk:

Kota Tanjung Pinang sebanyak 34.090 paket sembako senilai Rp 10.152. 137 .000,  Kota Batam sebanyak 284.223 paket senilai Rp 85.266.900.000,-Kabupaten Karimun sebanyak 35.000 paket senilai Rp 11.414. 375.000,-Kabupaten Lingga sebanyak 15.000 paket senilai Rp 2.211.296.150.

Kemudian Kabupaten Kepulauan Anambas sebanyak 6.881 paket dengan nilai Rp 3. 769.411.800,-Kabupaten Natuna sebanyak 3.275 paket sembako dengan nilai Rp 1.684.414.375.

Editor : Nikson Juntak.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.