Hakim David Sitorus ” Tekan ” Ahli Bahasa Agar Tidak Bimbang Soal Keahliannya

Terdakwa Iswandi alias bang Long usai persidangan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Jaksa penuntut umum menghadirkan saksi ahli bahasa yakni Drs. Yusman Johar M.Pd dalam perkara terdakwa Iswandi alias bang Long. Dimana terdakwa ini diduga menjadi penghasut terjadinya kerusuhan aksi demo di depan Kantor BP Batam, pada tanggal 11 September 2023 silam.

Dalam keterangan ahli saat JPU bertanya terkait kata penghasutan. Lalu saksi ahli menyampaikan bahwa, kata penghasutan dari kata hasut yang artinya mengerakkan seseorang agar percaya diri melakukan sesuatu.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, ada ucapan yang disampaikan oleh terdakwa ini yakni : Bapak Rudi tidak mempunyai kejantanan. Menurut pendapat ahli terkait bahasa ini bagaimana ? Tanya JPU.

Diterangkan ahli, itu artinya melecehkan. Karena dimana posisi Rudi adalah seorang pemimpin (Walikota Batam).

Selain itu, tanya JPU, apakah kata yang disampaikan terdakwa ini yakni “sampai tuntutan kami disetujui, kami masuk ramai -ramai. Apakah ini menjadi pemicu hingga menimbulkan kegaduhan?.

Jawab ahli, kata ini bisa menjadi sebagai ancaman dan mengasut untuk ajakan agar masuk ramai ramai. Ungkap Yusman Johar, Rabu (10/1/2024) di PN Batam.

Kemudian, saat giliran Sardi Swandi selaku penasehat hukum terdakwa Iswandi menanyakan pada ahli terkait penghasutan langsung maupun tidak langsung. Dimana contoh langsung itu sudah ahli sampaikan pada waktu BAP dihadapan penyidik.

“Di dua contoh itu kalau dipadankan dengan kalimat beramai -ramai ada ketidaksinkronan. Itu yang saya tegaskan kepada ahli,” ungkap Swandi.

Sardi Swandi penasehat hukum terdakwa Iswandi alias bang Long usai sidang. (Nik).

Terkait adanya bahasa “penekanan” ketua majelis hakim David Sitorus yang mengatakan agar saksi ahli tidak terpengaruh atau mutar sana mutar sini dari pertanyaan -pertanyaan penasehat hukum terdakwa dengan wajah sedikit murung.

Diterangkan PH terdakwa bahwa, sebenarnya saksi ahli itu harus dilihat konsistensinya ketika kemudian berpendapat lain. Dan bisa jadi majelis hakim punya cara pandang yang lain. Harapanya kan, ketika dia atau ahli menyampaikan di depan persidangan bisa konsisten.

“Kami dari penasehat hukum harus menguji juga keilmuan yang dia (ahli red) kuasai. Jadi kalau hakim menyampaikan itu adalah bagian dari kewenangannya, Seharusnya bahasa penekanan ittu tidak perlu disampaikan kepada ahli di depan persidangan,”ujar PH terdakwa Iswandi.

Sementara Yusman Johar usai persidangan juga menyampaikan terkait penekanan bahasa yang disampaikan Hakim David Sitorus itu dan  mengatakan bahwa, pertanyaan Penasehat Hukum terdakwa itu masih hal yang baik, dan harus juga didengarkan.

“Hakim seakan mengarahkan kita hanya pada dakwaan JPU. Jangan terlalu nampak kali lah ada tekanan. Harusnya jika ada pertanyaan yang tidak relevan dari penasehat hukum terdakwa, di stop kan saja,’ tegas Yusman Johar sedikit kecewa.(nik).

 

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.