Gigolo Pembunuh Deli Cinta Sihombing Gagal Divonis Hakim

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang terdakwa Dedi Purbianto, Gigolo pembunuh Deli Cinta Sihombing gagal divonis hakim. Alasan batalnya putusan karena Ketua Majelis Hakim Taufik Nainggolan tidak dapat hadir di ruang persidangan Prof. R Soebekti di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/8/2018).

Belasan anggota ormas Ikatan Pemuda Karya (IPK) hadir dan memadati ruang persidangan tersebut untuk mendengar pembacaan vonis terdakwa Dedi Purbianto. Kehadirannya lengkap dengan pakaian IPK  baju loreng warna Biru, Coklat dan Hijau untuk beri support pada keluarga korban.

Bacaan Lainnya

Namun pembacaan putusan dibatalkan sampai tanggal 15 Agustus 2018.
Terdakwa Dedi Purbianto membunuh Deli Cinta pada Desember 2017 lalu di Perumahan Central Blok EE 8 nomor 12 A, Kecamatan Batuaji, Kota Batam.

Penundaan lantaran majelis hakim tidak lengkap. Dua anggota majelis sedang menjalani pendidikan.
“Anggota majelis hakim tidak lengkap, sidang kita tunda sampai tanggal 15, pekan depan,” kata ketua majelis, Renni Pitua Ambarita.

Selesai penundaan sidang, abang kandung (alm) Deli Cinta, Budi Suprianus Sihombing menyampaikan, pihaknya dapat memaklumi alasan majelis menunda sidang. Bahkan, mereka sebelumnya meminta agar proses hukum terhadap terdakwa Dedi Purbianto agar dijatuhi hukuman berat sesuai dengan perbuatannya.

“Kami bahkan mendesak agar hakim kembali mengusut kasus ini. Ada sejumlah saksi dari pihak keluarga yang sudah diperiksa dalam BAP tidak dihadirkan di persidangan. Kami juga sudah mempertanyakan ini ke Kejari Batam,” kata Budi Suprianus.

Perlu juga kami sampaikan bahwa tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya. Dimana jaksa Mega Tri Astuti hanya menuntut Dedi Purbianto dengan hukuman 15 tahun penjara.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.