FSP LEM dan FSP KEP SPSI Somasi Gubernur Kepri Terkait Kenaikan UMK 0,5 Persen

TELISIKNEWS.COM,BATAM – FSP Logam Elektronik dan Mesin (LEM)serta Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan( SP KEP) SPSI Batam dan Kepulauan Riau, mengirimkan surat somasi dengan nomor: 029/DPD/FSP LEM – SPSI/KR/XII/2020, kepada Gubernur Kepri.

Dengan terbitnya SK Gubernur Nomor 1345, terkait UMK tahun 2021 naik 0,5 persen, dan SK UMK 1362 maka sangatlah merugikan para anggota serikat buruh maupun pekerja di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Bacaan Lainnya

Surat keberatan tersebut disampaikan dalam waktu 10 hari sejak dikirimkan ke Gubernur Kepri untuk direvisi. Namun apabila tidak ada tindak lanjut untuk merevisi Surat Keputusan tersebut, atas nama organisasi FSP LEM dan FSP.KEP Batam dan Kepri akan menempuh sikap dan upaya hukum sesuai peraturan perundang -undangan yang berlaku.

“Harapan kami, Pengadilan Tata Usaha Negara mencabut SK Gubernur nomor 1345. Meminta SK baru sesuai dengan PP.78/2015,” tegas Ketua DPD SPSI Kepri, Saiful Badri, Kamis (10/12/2020) di Batam Center.

Dengan dikeluarkan SK nomor 1345, Gubernur Kepri tidak mengikuti undang -undang pengupahan PP.78/2015, yang seharusnya kenaikan UMK 2021 sebesar 3,27 persen. Sementara, kenaikan 0,5 persen tersebut tidak memiliki dasar yang jelas.

Rekomendasi UMK tahun 2021 naik 0,5 persen atau setara Rp 20.651 yang disampaikan Pjs Walikota Batam, Samsul Bahrum kepada Gubernur Kepri juga tidak memiliki dasar dan aturan undang -undang pengupahan.

Angka tersebut sangat tidak adil bagi kaum buruh, sementara pada sisi pengusaha meminta UMK 2021 tetap sama dengan UMK 2020 Rp 4.130.279.

“Kami buruh agar SK tersebut direvisi dan naik jadi Rp 4.265.339  sesuai PP 78/2015,” pinta Saiful.

Selanjutnya, Saiful mengatakan bahwa kebijakan pengupahan tidak boleh membuat daya beli buruh menurun. Dan jangan sampai ketimpangan upah dengan daerah lain mencolok, seperti beberapa kota di daerah Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten, yang notabene biaya hidup lebih rendah dibanding dengan Kota Batam. Pungkasnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.