Exotic Club Batam Diduga Tempat Praktek Prostitusi, GM dan Menejer  Terdakwa TPPO

TELISIKNEWS. COM, BATAM- Dua pimpinan menejemen Exotic Club Batam, Ahmad Junizaf dengan jabatan General Meneger dan Amran Hasibuan ssbagai Manager KTV Exotic, duduk dikursi persidangan menjadi terdakwa perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kedua terdakwa didakwa dan dijerat pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samuel Pangaribuan dari Kejari Batam. Pertama Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Bacaan Lainnya

Kemudian, Pasal 296 KUH.Pidana Jo Pasal 56 ke-2 KUH.Pidana, dan selanjutnya perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUH.Pidana Jo Pasal 56 ke-2 KUH.Pidana.

Diduga perbuatan kedua terdakwa sudah berlangsung lama. Berkedok
menerima seseorang bekerja di Exotic Club sebagai Wanita Pemandu Lagu (LC) dan Wanita Penyambut Tamu (GRO).

Padahal sudah sepatutnya diduga bahwa, pekerjaan Wanita Pemandu Lagu (LC) dan Wanita Penyambut Tamu (GRO) tersebut adalah untuk melayani tamu yang happy-happy mengkonsumsi minuman beralkohol. Kemudian transaksi untuk melakukan perilaku seksual dengan tamu tersebut  di hotel  L kamar 307.

Terbongkarnya kasus ini adanya pengaduan masyarakat yang memberitahukan bahwa, The Exotic Pub & Karoke merupakan tempat Praktek Prostitusi yang menyediakan fasilitas Wanita Pemandu Lagu untuk melayani tamu berhubungan intim dan tempat melakukan Perbuatan Asusila. Atas informasi tersebut, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pendalaman, hasilnnya didapat adanya kegiatan Prostitusi di kamar 307 Hotel L,

Pada Jumat tanggal 02 Agustus 2019 sekira pukul 02.00 Wib, diamankan saksi Togar Purba dan saksi korban Erna Yunita Saputri alias Ayu sesaat setelah melakukan hubungan intim di kamar 307 Hotel L. Saksi Togar Purba merupakan tamu The Exotic Pub & Karoke dan saksi Ayu adalah wanita yang bekerja sebagai Wanita Pemandu lagu di The Exotic Pub & Karoke tersebut. Kata Jaksa Samuel, Rabu (29/1/2020) di PN Batam.

Dalam proses menerima tamu, disambut pekerja GRO dan Pemandu Lagu (LC). Pihak The Exotic Club hanya menerima pekerja wanita yang mempunyai penampilan fisik yang menarik dan sexy, hal itu bertujuan untuk menemani dan melayani tamu.

Terhadap tamu yang mendapatkan pelayanan wanita tersebut akan dikenakan biaya tambahan yakni, apabila tamu ditemani LC maka harus membayar sebesar Rp.400.000, dan apabila tamu meminta untuk dilayani GRO maka tamu membayar sebesar Rp.500.000.

Selanjutnya untuk tamu dapat memilih salah satu pekerja wanita baik wanita LC atau wanita GRO tersebut, pihak The Exotic Club membuat ketentuan kontes atau berdiri didepan tamu untuk memilih salah satu Pekerja Wanita yang akan menemani dan melayani.

Pihak The Exotic Club melakukan pemanfaatan fisik pekerja wanita yang berprofesi sebagai wanita Penyambut Tamu (GRO) dan Wanita Pemandu Lagu (LC)  tersebut, dengan tujuan mendapatkan keuntungan karena dengan adanya pekerja wanita tersebut akan membuat daya tarik tersendiri untuk mengundang tamu agar banyak datang berkunjung dan meminta jasa pelayanan ditemani Pekerja Wanita (LC atau GRO).

Apabila 1 orang wanita penyambut tamu (GRO) di cash oleh tamu, maka tamu membayar sebesar Rp. 500.000, akan dibagi yaitu Rp. 250.000, untuk dan Rp. 250.000 masuk ke Kas Perusahaan. Tuturnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.