Dua Hari Sebelum Pembunuhan, Marlin Sinambela masih Hubungan Badan Dengan Istrinya

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terdakwa Marlin Sinambela dan kawan -kawan, termasuk pelaku pengeroyok dan pembunuhan yang sadis terhadap korban bernama Roni Priska Hasibuan, pada tanggal 18 Pebruari 2019 sekitar pukul 12.30 WIB di daerah Baloi Kolam dan Sei Ladi Kota Batam.

Enam terdakwa: Marlin Sinambela, Darwin Sinambela, Ronni Tampubolon, Hendro, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani. Masing -masing terdakwa ini didampingi kuasa hukum. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Renny Pitua Ambarita dengan hakim anggota Martha Napitupulu dan Egi.

Bacaan Lainnya

Lima saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU ), Ilyas Zebua di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam, diantaranya: Johni Arianto, Chandra Nababan, Ramlan, Sumihar Marpaung (Istri terdakwa Marlin Sinambela) dan GL, Kamis (1/8/2019).

Saat hakim Reni menanyakan saksi Sumihar Marpaung soal hubungan rumah tangganya dengan terdakwa Marlin Sinambela, dengan tegas saksi mengaku baik -baik saja. Dan lebih jauh hakim Reni menanyakan saksi, apakah suamimu (terdakwa Marlin ) ini jarang memberimu nafkah lahir Bathin. Jawab saksi, tidak. Bahkan dua hari sebelum kejadian pengeroyokan hingga mengakibatkan korban Roni Priska Hasibuan meninggal, Marlin Sinambela masih melakukan hubungan suami istri. Tutur saksi Sumihar Marpaung sambil meneteskan air mata.

Lanjut Hakim Marta, terus kenapa saksi masih mau main Facebook dan menerima berjumpa dengan korban?. Jawab saksi Sumihar, korban awalnya yang minta berteman. Kenal dengan korban baru 3 Minggu dan jumpa sekali di Citywalk Nagoya Batam.

Selanjutnya tanya hakim Martha, apakah saksi dengan korban sudah ada melakukan hubungan yang lebih jauh?. Jawab Sumihar, belum yang Mulia. Karena perbuatan saksi sehingga terdakwa Malin Sinambela (suamimu) mencurigai selama 3 Minggu itu dan terjadi masalah ini. Tegas hakim Martha.

Sementara hakim Egi menanyakan saksi Sumihar Marpaung, apa benar saksi video call dengan korban dan pergi ke kamar mandi untuk membuka baju menunjukkan padanya?. Jawab Sumihar, iya Yang Mulia.

“Saya tahu dan liat video call saksi dengan korban setelah menonton TV. Saksi membuka baju dan menunjukkan pada korban,” kata hakim Egi.

Mayat Roni Priska Hasibuan ditemukan di Sei Ladi Tiban dengan kondisi yang mengenaskan. Tangan korban diikat di pohon dengan posisi duduk dan hanya menggunakan celana dalam. Korban dibuang para terdakwa setelah terlebih dahulu melakukan pengeroyokan dan pemukulan di rumah liar Baloi Kolam Batam.

Perbuatan para terdakwa, masing -masing dikenakan pasal berbeda. Terdakwa Marlin Sinambela didakwa pasal berlapis dengan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana. Kedua Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan lebih Subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan lima terdakwa Darwin Sinambella, Ronni Tampubolon, Hendro, Moral Hasudungan Hutapea dan Haryanto Sibarani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana. Dan atau Subsidair Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHPidana dan lebih Subsidair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Kata JPU, Ilyas Zebua.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.