Dosmaria Pangaribuan Sebut Roma Nasir Hutabarat Penipu, Jual Satu Ruko Pemiliknya Dua Orang

Dosmaria Pangaribuan menunjukkan bukti pembayaran pembelian ruko dari Nasir Hutabarat di PN Batam (njk).

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Dosmaria Pangaribuan, salah satu korban dugaan penipuan oleh Direktur PT Batam Riau Bertuah (BRB) Roma Nasir Hutabarat, yang saat ini menjadi terdakwa dan perkaranya dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dosmaria Pangaribuan hadir di pengadilan bersama korban lainya, Ruslan, Darwin, Munir Ginting dan beberapa korban lainnya. Kehadiran mereka di persidangan untuk mendengarkan sidang dengan agenda tanggapan atau replik Jaksa penuntutt umum atas pembelaan yang diajukan penasehat hukum terdakwa.

Bacaan Lainnya

Namun para korban kesal karena tidak mengetahui sidangnya jam berapa dan ruang sidangnya. Sementara, menurut Dosmaria dan korban lainnya, mereka sudah tiba di Pengadilan Negeri Batam sejak pukul 10.30 wib hingga pukul 13.30 wib. Ternyata informasinya sidangnya sudah selesai.

“Jujur kami ini sungguh kecewa, sidangnya seperti kucing -kucingan. Kami disini sudah dari pukul 10.30 wib, tiba -tiba katanyaa sidangnya sudah selesai tadi. Kok kami tidak tau tadi, sementara kami ada yang duduk di kursi depan ruang -ruang sidang,” ujar Dosmaria diamini oleh Munir Ginting serta korban lainnya, Kamis (7/3/2024) di Lobi Pengadilan Negeri Batam.

Terkait perkara dugaan penipuan ini, Dosmaria menjelaskan bahwa, ia merupakan pemilik Ruko Bida Trade Center (BTC) Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam. Dosmaria mengaku melaporkan Roma Nasir Hutabarat karena masalah yang dialaminya.

Pertama membeli ruko tersebut sebanyak 2 unit. Setelah membayar BPHTB ke kantornya, ruko yang satu yang ada di blok A Nomor 12 A, ternyata di batalkan (Cancel ) sepihak oleh terdakwa Nasir Hutabarat. Kenapa di batalkan ?, alasannya karena ia tidak pernah angkat telepon ketika pihak BRB menghubunginya.

Kemudian, kembali Dosmaria bertanya lagi, kenapa di batalkan ?. Jawabanya mereka itu adalah haknya PT BRB.

Lama kelamaan akhirnya ketahuan, ternyata yang punya ruko itu ada dua orang yakni atas nama nya dan Munir Ginting. Jadi, satu ruko yang punya membayar uang DP sebanyak 18 kali selama bulan. Satu bulan bayarnya sekitar Rp. 7,5 juta.

“Jadi selama 18 kali DP ruko yang sama taoi pemiliknya dua orang, terdakwa Nasir Hutabarat ambil uangnya dari dua orang. Apakah ini tidak penipuan lagi namanya tipe depeloper seperti ini. Kami setiap bulan membayar ke Nasir Hutabart sebesar Rp.15 juta dari dua orang untuk uang DP ruko yang sama. Kami mohon pada pemerintah agar izinya Nasir Hutabarat ini dicabut saja,” pinta Dosmaria Pangaribuan.

“Akhirnya, karena saya punya dua ruko, terus ditekan oleh Nasir Hutabarat dengan alasan di batalkan. Jika saya tidak mau, Nasir mengancam akan membatalkan kedua ruko yang saya beli tersebut. Akhirnya saya mau karena butuh ruko itu, dengan permintaan saya agar uang DP tersebut di kembalikan semua,” lanjut Dosmaria.

Terdakwa Nasir Hutabarat bersikukuh tiidak mau mengembalikan uang DP tersebut, Narsir mau mengembalikan setelah dipotong 30 persen dari uang DP itu. Pada akhirnya uang DP itu di potong oleh terdakwa Nasir Hutabarat sebesar 25 persen.

“Dengan berat hati dan menangis, saya mau uang DP itu dipotong oleh Nasir 25 persen sekitar Rp 35 juta. Jadi ini kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh Nasir Hutabarat. Kami mohon pada penegak hukum agar beri keadilan bagi kami orang lemah ini,” kesal Dosmaria.

Sebelumnya, para korban dugaan penipuan dan penggelapan hadir di Pengadilan Negeri Batam menyampaikan pernyataanya sambil membentangkan spanduk dengan tulisan “segera menahan dan penjarakan terdakwa Roma Nasir Hutabarat selaku Direktur PT Batam Riau Bertuah “.

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat (baju batik.hijau ) saat berunding dengan kuasa hukumnya di PN Batam (Nik).

Bukan itu saja, para korban juga membawa kertas karton yang bertuliskan antara lain :segera AjB kan ruko yang sudah lunas selama 4 tahun, tangkap Nasir Hutabarat, Kajari Batam dan PN Batam panggung sri mulat sandiwara, Nasir di sidang masih berkeliaran. KA.PN Batam tidak bermoral dan cacat hukum serta penjarakan Nasir Hutabarat penipu kelas kakap dan penipu orang kecil.

Sementara Niko Nixon Situmorang selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Roma Nasir Hutabarat membantah soal tuduhan penipuan yang ditujukan pada kliennya. Menurutnya bahwa apa yang disampaikan mereka itu tidak mendasar dan tidak meniliki bukti yang benar.

Dituturkan Niko, bahwa penipuan yang dimaksud adalah terkait sisa kelebihan uang BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang dibayarkan mereka ke PT BRB sebesar Rp 40 juta. Sementara kelebihan dari uang tersebut digunakan untuk SHGB ( Sertifikat Hak Guna Bangunan), akte jual beli dan biaya yang timbul lainnya.

“Yang melapor sekitar 15 orang dari 74 konsumen pembeli ruko. Kita contohkan, jika terjadi selisih sekitar Rp.10 juta di kali 15 konsumen berarti Rp150 juta saja. Terus penipuan dan penggelapan itu dimana ?. Jadi menurut saya, putusan pengadilan ini perdata. Karena apa ?, hubungan PT BRB dengan konsumen adalah individu karena ada perjanjian jual beli sebagai pengikatan antara konsumen dan developer,” tutur Niko Nixon Situmorang, Selasa (5/3/2024).

“Mungkin kah klien saya menipu sedangkan rumah dan ruko ada. Bahkan sebelum sertifikatnya keluar mereka sudah menempati ruko itu. Mereka sudah dapat uang dari situ serta telah menandatangani segala persyaratan,” tegasnya.

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh jaksa penuntut umum Immanuel Karya So dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini hakim Benny Yoga Dharma didampingi hakim anggota Monalisa Anita Theresia Siagian dan David Sitorus. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.