Pilot Malindo Air Dituntut 9 Bulan Penjara, PH Minta di Rehabilitas

TEKISIKNEWS.COM,BATAM – Ahmad Syahman bin Shaharuddin asal negara Malaysia yang merupakan pilot dari maskapai penerbangan Malindo Air, di sidangkan dalam kasus tindak pidana kepemilikan sabu 1,9 gram di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (23/5/2018).

Dia ditangkap karena membawa sabu dan terbukti positif menggunakan narkoba.
Penangkapan ini berawal dari kegiatan tes urine yang dilaksanakan petugas gabungan dari BNNP Kepri, Bea Cukai, Polisi dan Ditpam bandara. Saat dites urine, pilot Malindo tersebut hasilnya positif narkoba.

Bacaan Lainnya

Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 9 bulan penjara. Atas tuntutan tersebut, pengacara terdakwa Juhrin Pasaribu mengajukan pembelaan yang mengatakan agar terdakwa dihukum seringan – ringannya dan meminta untuk di rehabilitas oleh pihak BNN.

“Terdakwa mengakui perbuatnya memiliki narkoba tersebut, kami meminta keringanan dan meminta terdakwa untuk di Rehabilitas oleh BNN” kata Juhrin membacakan pembelaannya.

Atas permintaan dari pengacara terdakwa, ketua Majelis Hakim Tumpal Sagala menyatakan akan mempelajari pledoi dari PH terdakwa dan menunda sidang minggu depan.

” Kami akan mempelajari pledoi dari pengacara, untuk itu sidang ditunda minggu depan,” kata Tumpal Sagala.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.