Diduga TB Sei Deli III Angkut 32 Ton BBM, Tanpa Dokumen Kepabeanan

TELISIKNEWS. COM, BATAM –Tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal TB.Sei Deli III yang tengah melakukan pemindahan bahan bakar minyak (BBM) ke kapal TB. Celebes sebanyak 32 ton, Minggu (19/01/2020) pukul 22.45 WIB di perairan Pulau Nipah.

Saat diperiksa, nahkoda kapal TB. Sei Deli III menjelaskan bahwa, BBM tersebut berasal dari Batam. Nahkoda tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kepabeanan yang diwajibkan atas kegiatan pengangkutan BBM dari Kawasan Bebas Batam ke Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, tim patroli Bea Cukai Kepulauan Riau menyerahkan penanganan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Batam, karena perairan Pulau Nipah berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam. Kata Sumarna, Kabid BKLI BC Batam, Jumat (24/ 1/2020).

TB Sei Deli III adalah kapal milik PT PELINDO I cabang Batam, merupakan kapal tunda yang diberikan persetujuan menggunakan sarana bantu pemanduan untuk melaksanakan kegiatan penundaan kapal pada Perairan Wajib Pandu Batam dan Nipah untuk menaikan dan menurunkan pandu ke/dari atas kapal yang akan dipandu, serta melaksanakan tugas-tugas pengepilan.

Dari hasil penelitian, lanjut Sumarna diketahui bahwa, TB. Sei Deli III melakukan pengisian BBM di dermaga Utraco (Batu Ampar, Batam) dan bertolak menuju perairan Pulau Nipah. Kapal tersebut melakukan pemindahan BBM berupa solar ke TB. Celebes, TB. Malili dan TB. Crystal Acteon.

Meskipun TB.Sei Deli III telah menyampaikan outward manifes kepada Kantor Bea Cukai Batam, namun dalam manifes tersebut diberitahukan NIHIL alias kosong. Jelas Sumarna.

Di samping itu, kapal tunda tersebut yang seharusnya berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan untuk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal, dan membantu kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar dan kolam pelabuhan diduga telah dialihfungsikan menjadi kapal untuk mengangkut solar dari Kawasan Bebas Batam ke kapal tunda lainnya di TLDDP.

Tidak hanya itu, berdasarkan data di Bea Cukai Batam juga tidak ditemukan adanya penyerahan dokumen PPFTZ-01 atas pengeluaran barang tersebut, di mana setiap pengeluaran barang asal Kawasan Bebas ke TLDDP wajib memberitahukan dengan dokumen PPFTZ-01 dan melunasi pajak pertambahan nilai (PPN). Tegasnya.

Sampai saat ini, Bea Cukai Batam dengan berkoordinasi bersama Bea Cukai Kepulauan Riau terus melakukan penelitian untuk mendalami dugaan pengeluaran barang tanpa pemenuhan kewajiban kepabeanan tersebut. Dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Pungkasnya. (Nikson).

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.