CV MBJ Kuasai Lelang Tender Di Batam, Termasuk Rp 36 Milyar Sembako Dampak Covid 19

Foto Rosano

TELISIKNEWS.COM,BATAM – CV Musi Barelang Jaya tidak asing lagi dalam setiap mengikuti tender LPSE Kota Batam. Hampir semua tender sembako di kuasai oleh CV ini, yang beralamat di Jalan Silaberanti Nomor 42 SU-1 Palembang, Banyuasi -Sumatera Selatan.

Diduga CV ini ada kolaborasi dengan seorang oknum kepala dinas, sehingga tender yang ada di pemerintahan kota Batam sejak tahun 2016 selalu di menangkanya. Hal ini diungkapkan oleh Rosano selaku sosial

Bacaan Lainnya

Lanjut Rosano, terkait adanya laporan masyarakat ke Kejati Kepri soal dugaan korupsi bantuan sembako terdampak covid 19. CV Musi Barelang Jaya merupakan pemenang tender tersebut dengan anggaran Rp 36 milyar.

“Inikan dilelang dan pemenangnya adalah perusahaan, berarti ada profit atau  keuntungan bagi pemberi tender. Jadi kasus ini harus diusut, meminta kepada Polda Kepri, Kejaksaan serta KPK agar menjadi atensi,” pinta Rosano, Kamis (18/6/2020) .

Selain itu, kata Rosano bahkan ada laporan dari masyarakat bahwa bantuan donasi pengusaha Batam disalurkan oleh CV MBJ juga tapi di klaim ke APBD, sehingga hal itu perlu diperjelas dan diusut lagi.Ujar, Ketua Umum SRK Suara Rakyat Keadilan ini.

Sesuai acara berita klarifikasi subtansi dan keabsahan jaminan uang muka (bank garansi), Sabtu, 9 Mei 2020 bahwa, Drs Zul Arif M.H selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam, disebut sebagai pihak pertama.

Kemudian, Andrew selaku manager PT Bank Mandiri cabang trade servicing desk di Jalan Iman Bonjol Lubuk Baja Batam, selanjutnya disebut sebagai pihak kedua.

Dalam isi berita acara kedua pihak ini disebutkan juga bahwa, telah dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap subtansi dan keabsahan jaminan uang muka, dengan nomor bank garansi BG10920048xx tanggal 8 Mei 2020 paket pekerjaan: Bantuan sembako untuk masyarakat terdampak covid 19. Terjamin: CV Musi Barelang Jaya, alamat di Tiban Palem blok A7 No.11 Batam.

Nilai jaminan Rp 36 Milyar, masa berlaku jaminan 50 hari kalender, efektif mulai tanggal 11 Mei 2020  sampai 29 Juni 2020.

Kemudian, bank garansi tersebut berlaku secara unconditional ketika terjamin melakukan wanprestasi.maka pihak bank garansi menyampaikan surat tagihan pengajuan/klaim kepada bank. Dengan melampirkan asli garansi bank dan surat pernyataan wanprestasi (certificate of default).

Sementara, saat mencoba konfirmasi melalui telepon maupun whatsapp kepada Agus, penggurus dari CV Musi Barelang Jaya terkait lelang tender bantuan sembako dampak covid 19 ini, sampai berita ini diunggah ke publik tidak ada jawaban.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) Sudarwidadi M.H melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Ali saat dihubungi membenarkan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi bantuan sembako dampak covid 19 ini.

Dia mengatakan, laporan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Kejati Kepri saat ini masih tahap klarifikasi.

Mulkam, Kerua NCW saat melaporkan ke DPRD Batam

“Laporan yang masuk sudah tahap klarifikasi kepada pihak terlapor. Namun sampai saat ini belum ada perkembangan lain dari Asintel,” ucapnya, Rabu (17/6/2020).

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kepulauan Riau (Kepri) di Tanjung Pinang, melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap kasus dugaan korupsi penyelewengan dana sembako Covid 19 Kota Batam.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.