Benarkah Kakan Kemenag Batam tidak Mengetahui adanya Punggutan di MTs Negeri Batam?

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Harusnya kehadiran Komite sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan semua proses yang berlangsung di sekolah, dengan telah dibentuknya Komite Sekolah berdasarkan SK Mendiknas No. 044\/U\/ 2002 yang berperan sebagai; pemberi pertimbangan, pendukung, dan pemberi kontrol di suatu pendidikan.

Anggota Komite Sekolah adalah unsur masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, guru dan wali murid. Sedangkan Komite Sekolah adalah lembaga non profit dan non politis yang bertanggung jawab terhadap Peningkatan kualiatas proses dan hasil pendidikan.

Bacaan Lainnya

Namun hal itu sangat berbeda di Sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Bengkong Kota Batam, dimana Komite Sekolah memiliki wewenang penuh dalam setiap kebijakan pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) setiap tahunnya. Kata salah seorang orang tua siswa yang namanya tidak mau disebutkan pada Telisiknews.com, Rabu ( 28 /8/2019).

Gambar halaman sekolah MTs Negeri Batam

Lanjutnya, persoalan punggutan yang dilakukan Komite Sekolah sudah berlangsung lama lebih kurang 4 tahunan. Setiap tahun siswa baru selalu dipunggut uang dan nilainya bervariasi. Siswa yang lulus test masuk membayar Rp 1,5 juta, sedangkan siswa dari bina lingkungan membayar mulai dari Rp2 juta sampai Rp2,5 juta.

“Sebenarnya orangtua siswa sangat terbebani soal punggutan itu, namun demi anak bersekolah, mau tidak mau harus mengiyakan. Jika kita tidak mau membayarkan, anak tidak bersekolah di sekolah agama itu,”tuturnya.

Hal yang sama juga disampaikan Muhammad Yunus Muda, anggota DPRD Batam mengatakan, soal punggutan di sekolah MTs Negeri itu sudah lama didengar. Hanya saja orangtua siswa tidak ada yang mau bersaksi dan mengadu.

“Saya sudah lama mendengar soal punggutan Komite Sekolah itu, karena rumah saya juga disana. Apabila ada orangtua siswa yang mau jadi saksi, saya yang menjadi pelapor pada pihak berwajib. Namun sampai saat ini tidak ada yang berani,” kata Muhammad Yunus Muda, politisi partai Golkar pada Telisiknews, Jumat (30/8/2019) di lobby DPRD Batam.

Kemudian anggota DPRD Batam lainya, Harmidi Umar Husein membenarkan adanya punggutan di MTs Negeri Batam dan menceritakan pengalamannya. Saat itu, ada orangtua siswa yang meminta tolong untuk di dimasukkan anaknya ke sekolah tersebut, lalu mencoba berkordinasi dengan Ketua Komite Sekolah, tapi hal itu ditolaknya.

“Saya mengalami punggutan itu saat mau memasukkan anak seorang warga dan meminta tolong pada Deska Alimin selaku Ketua Komite Sekolah, namun ditolaknya. Lalu melalui kepala sekolah, anak itu diterima, saya juga membayar dengan bukti kwitansi lengkap,” tutur politisi partai Gerindra ini diruang fraksinya, Kamis (29/8/2019).

Pengalaman Harmidi ini juga dialami oleh Udin Sihaloho, anggota DPRD Batam dan mengatakan bahwa, ia juga dimintai namun bentuknya material.

“Saya juga merasakan itu, saat ada seorang warga orangtua siswa minta tolong anaknya dimasukan untuk sekolah disana. Pihak Komite Sekolah meminta dalam bentuk material dan hal itu saya berikan demi anak itu untuk bersekolah,”ujar politisi partai PDIP.

Benarkah Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Batam, Zulkarnain tidak mengatahui punggutan tersebut?.

Menurut penuturannya saat media ini menghubungi melalui telepon selulernya yang mengatakan bahwa,
tidak mengetahui akan hal itu. Dengan tegas mengatakan tidak boleh ada pungutan liar dalam bentuk apapun.

“Saya tegaskan dilarang melakukan pengutan atau meminta sumbangan kepada peserta didik atau orang peserta didik yang sifatnya memberatkan. Dan baru ini saya ketahui bahwa ada punggutan disana,” kata Kakan Kemenag Batam, Zulkarnain Umar.

Berapa jumlah uang dari punggutan saat PPDB tahun 2019 di MTs Negeri Batam ?

Menurut salah seorang anggota Komite Sekolah MTs Negeri Batam mengatakan bahwa, untuk PPDB  tahun 2019 ini ada sekitar Rp 300 juta dana yang terkumpul dari para orangtua siswa baru. Dana tersebut dipegang bendaraha Komite. Ungkapnya.

Dugaan perkiraan banyaknya uang yang dikumpulkan oleh Komite Sekolah MTs Negeri Batam tahun 2019 ini adalah sebesar Rp 375 juta. Dengan hitungan rata -rata yaitu : 250 siswa dari 7 lokal di kali Rp1,5 juta per siswa.
(Irulef).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.