Begini SOP Saat Besuk Tahanan di Rutan Batam

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Pihak atau masyarakat yang berkepentingan dengan tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) perlu memahami Standar Operasional Prosedur (SOP) saat melakukan pembesukan khususnya di wilayah hukum Batam.

Masyarakat atau keluarga dari tahanan yang akan membesuk terlebih dahulu melapor ke pihak yang menahan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Aturan ini sudah lama namun belum diterapkan sepenuhnya saat itu.

Bacaan Lainnya

“Ini bukan aturan baru lagi. Memang seharusnya seperti itu, harus lapor dulu ke pihak yang menahan, untuk mendapatkan izin,” kata Kasi Pidum Kejari Batam, Filpan FD Laia, saat dikonfirmasi Selasa (7/8/2018).

Aturan mengenai wajib lapor ke pihak yang menahan sebelum membesuk tahanan dibenarkan. Menurut Kasi Pidum Kejari Batam, adanya keluhan seorang warga saat hendak membesuk keluarganya di Rutan Perempuan dan Anak, Baloi. Di mana, mereka tidak bisa bertemu dengan keluarganya yang ada di Rutan sebelum mendapat izin dari Kejari Batam, selaku pihak yang menahan.

Atas keluhan itu, Filpan menjelaskan, tahanan di Rutan, mereka yang masih menjalani proses hukum, belum mendapat putusan berkekuatan hukum tetap ( incraht). Sehingga, warga atau pihak yang ingin membesuk tahanan wajib melapor ke pihak yang menahan terlebih dahulu.

“Tahanan di Rutan masih tanggung jawab pihak yang menahan dan Rutan. Yang menahan bisa saja penyidik atau Jaksa penuntut umum. Jadi perlu mendapatkan izin dulu dari pihak yang menahan,” tegas Filpan

Mengenai syarat untuk melapor, Filpan mengatakan, pihak yang akan membesuk mendatangi pihak yang menahan. Jika diberikan izin, maka tahanan bisa dibesuk.

“Datang saja ke pihak yang melakukan penahanan, sampaikan tujuan membesuk/menjenguk. Kemudian akan diberikan surat izin jenguk, jika memang dianggap tidak akan mengganggu proses hukum,” tuturnya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.