Ayah Abit (DPO) Bos Narkoba Simpang Dam, 7 Kg Sabu Diamankan Bareskrim Polri

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Ditbareskrim) Polri, gagalkan  jaringan internasional dalam penjualan dan peredaran narkotika jenis sabu di Indonesia.

Sesuai dengan keterangan 3 saksi penangkap yang berjumlah 14 orang dari tim Bareskrim Polri, di persidangan Pengadilan Negeri Batam mengatakan bahwa, pelaku jaringan narkotika ini telah berhasil meloloskan 4 kali membawa sabu ke Indonesia dari Malaysia.

Bacaan Lainnya

Lima terdakwa pun diamankan antara lain: Robat Chandrasena warga negara Malaysia, Zulfadli alis Zul, Abdul Kadir bin Umar, Anwar bin M. NUR, Mustafa alias Mustafa Kamal dan Said Hasan. Yang ke empatnya Warga Negara Indonesia. Kata saksi Suyatin, Ruslan dan Misran, Kamis (2/5/2019).

Selanjutnya kata saksi, barang haram tersebut didapat dari Ameng (DPO) warga Malaysia melalui Ayah Abit (DPO) warga simpang Dam Muka Kuning Batam. Kemudian, untuk membongkar jaringan ini terlebih dahulu mengamankan terdakwa Anwar di Bogor Jawa Barat, pada tanggal 25 November 2018 lalu.

“Awalnya Anwar yang pertama kami amankan di Bogor, karena buronan lain sudah berada di Batam maka, tim Bareskrim yang berjumlah 14 orang terbang ke Batam. Tak lama kemudian, terdakwa Abdul Kadir ditangkap di parkiran Planet Holiday yang sedang membawa barang atau sabu sebanyak 7 kg,” tutur Tiga saksi penangkap.

Kemudian menangkap Zulfadli di depan Apotik Fitka Farma. Untuk mendatang Robat ke Batam, Zulfadli berkomunikasi dengannya dan mengatakan bahwa, ada yang mau membeli barang dan meminta supaya segera ke Batam.

“Kami memancing Robat supaya datang ke Batam melalui Zulfadli, akhirnya Robat pun mau. Saat keluar dari pelabuhan Ferry, Robat langsung kami,” tegas saksi.

Dari keterangan terdakwa ini dilakukan pengembangan dan diamankan juga terdakwa Mustafa. Masing -masing terdakwa ini mempunyai peran antara lain: Ayah Abit (DPO) memesan sabu ke Ameng (DPO) warga negara Malaysia.

Selanjutnya, Ayah Abit menyuruh terdakwa Zulfadli berkomunikasi untuk mentransfer uang sebesar Rp20 juta kepada terdakwa Robat. Setelah uang ditransfer, terdakwa Zulfadli menyuruh Abdul Kadir untuk menjemput narkoba dari suruhan terdakwa Robat yang sudah tiba di Batam.

Sedangkan peran terdakwa Mustafa bertugas untuk merekap nama -nama pembeli yang sudah dicatat oleh Ayah Abit. Kemudian hasil penjualan dari pesanan sabu sebelumnya, Mustafa sudah mentransfer uang ke rekening di Malaysia sebanyak Rp 700 juta.

“Kalau peran dari terdakwa Anwar ini adalah menguasai penjualan di Batam dan Jakarta, dibantu terdakwa Mustofa untuk penjualan di kampung Aceh,” tutur saksi penangkap.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kata Jaksa Frihesty.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.