13 Anggota Polairud Baharkam Polri Dipecat, Terlibat Pembunuhan hingga Perselingkuhan

Irjen Yassin Kosasih di acara 13 anggota Korps Polairud Baharkam Polri yang dipecat secara tidak hormat. (Int).

TELISIKNEWS.COM, JAKARTA -Kepala Korps Polairud Baharkam Polri Irjen Pol M. Yassin Kosasih memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) 13 personel Polairud di Lapangan Apel Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Yassin Kosasih mengatakan penjatuhan sanksi PTDH itu telah melalui mekanisme dan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bacaan Lainnya

Sebanyak 13 anggota Korps Polairud Baharkam Polri yang dipecat secara tidak hormat tersebut, karena terlibat berbagai kasus hukum di antaranya kasus pembunuhan, indisipliner, perselingkuhan, dan penelantaran keluarga.

Mereka yang dijatuhi sanksi PTDH itu adalah AKP Nikodemus Tumanggar, AKP Boma Wijanarko, Ipda Jefri Kasdi, Brigadir Rangga Tianto, AKP Rishan Indarso, Ipda Davit Bernat, dan Bripka Nasori Salim.

Kemudian, Brigadir Imam Wahyudi, Briptu Ali Imran, Bharada Ahmad Rofiq Aguzali, Bharada Apner Sepi Mangaprow, Brigadir Chandra, dan Bharada Kostan Mipitapo. Ujar Yassin Kosasih dilansir dari Sindonews.com.

Lanjut Kosasih, ini adalah salah satu bentuk implementasi tindakan tegas yang dilakukan Korpolairud Baharkam Polri. Selain itu, juga merupakan konsekuensi yuridis yang ditinjau dari asas kepastian, asas distributif dan kemanfaatan, serta azas keadilan.

Yassin Kosasih juga menegaskan bahwa, komitmennya mewujudkan keadilan dengan menjatuhkan hukuman kepada oknum anggota yang terbukti melangar norma, etika, dan disiplin sebagai anggota Polri.

Salah satu implementasinya adalah penerbitan Keputusan Kapolri Nomor Kep/1336/IX/2022, tanggal 29 September 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Saya tegaskan, seluruh personel Korpolairud Baharkam Polri, baik anggota Polri maupun ASN, wajib menjaga etika, moral, dan perbuatan di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” pungkasnya.

Kosasih juga berpesan agar seluruh personel meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menumbuhkan sikap disiplin dan kesatuan yang tinggi, memelihara tingkah laku dan tutur kata yang baik, serta menghindari sikap arogan, individualisme, dan apatis. Pungkasnya.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.