12 Saksi Kembalikan Uang Dugaan Korupsi Komsumsi DPRD Batam ke Jaksa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan makan dan minum (mamin) pimpinan DPRD Batam periode 2017-2019 , menandakan bahwa korupsi itu ada terjadi dan mulai diakui para saksi yang sudah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Batam.

Anehnya, 12 dari 25 saksi yang sudah diperiksa dan belum dijadikan sebagai tersangka telah mengembalikan uang kerugian negara sebanyak Rp 160. 072.000 juta, dari perkiraan kerugian sebesar Rp. 2,2 milyar.

Bacaan Lainnya

Dua belas saksi yang telah mengembalikan uang negara dan menitipkan melalui jaksa yakni: TF, Rp 41 juta, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), MRL, Rp 15 juta, sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan( PPTK) tahun 2019, RG Rp 22 juta (penyedia).

Kemudian, LR senilai Rp 10 juta (PPTK tahun 2017), RFS senilai Rp 16 juta (PPTK tahun 2018), TRJ senilai Rp 3 juta (penyedia), DRT senilai Rp 8,412 juta (penyedia), AWN senilai Rp 3,7 juta (penyedia), MK senilai Rp 9,8 juta (penyedia); RRD senilai Rp 14 juta (penyedia) dan RRD senilai Rp 7,360 juta (penyedia).

Kepala Kejaksaan Batam Dedie Tri Haryadi, melalui Kasi Intel yang juga merangkap sebagai humas Kejari Batam mengatakan bahwa, proses penyidikan kasus ini masih terus dilaksanakan dan belum ada penetapan tersangkanya.

“Proses penyidikan terus berlangsung dan belum ada penetapan tersangka. Namun sudah 12 saksi mengembalikan,” kata Fauzi, Rabu (17/6/2020) sore .

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, menyampaikan bahwa, proses penyidikan kasus ini tetap berjalan. Saat ini, pihaknya telah melayangkan surat permohonan ke BPKP Perwakilan Kepri untuk menghitung nilai kerugian negara.

“Pemeriksaan saksi sudah selesai, tinggal nunggu nilai kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri,” katanya.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.