Warga Bengkong Asrama Adukan Nasibnya ke DPRD Batam Terkait Status  Tanah Kavling

RDP Komisi 1 DPRD Batam bersama warga Bengkong Asrama (nikson)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1  DPRD Batam bersama warga kavling Bengkong Asrama, Kecamatan Bengkong Kota Batam, Kamis (25/11/ 2021) terkait status kavling warga yang belum jelas.

RDP dipimpin anggota Komisi I, Utusan Sarumaha bersama anggota dewan lainnya, dihadiri PT Shania Persada Jasa, Perwakilan BPN, Lurah Tanjung Buntung dan Camat Bengkong, sedangkan BP Batam tidak hadir

Bacaan Lainnya

Ernawati warga yang sudah lama membeli kavling tersebut mengatakan bahwa, faktur UWTO lahan tersebut belum ada sejak dibeli tahun 2016 dari PT Shania Persada Jasa Batam. Dan  memohon pada dewan agar dibantu supaya faktur UWTO nya dikeluarkan oleh pihak BP sehingga kavling tersebut dapat dibangun yang ada di lokasi RT 04 Bengkong Asrama.

“Kami sudah lama membeli lahan kavling itu dari PT Shania Persada Jasa Batam dengan ukuran 7 x 15. Namun karena faktur UWTO nya tak kunjung keluar maka kami tidak bisa membangunya. Dengan adanya RDP ini supaya dewan membantu kami agar BP Batam mengeluarkan faktur UWTO nya,” ujar Ernawati diaminin warga lainnya saat RDP di komisi 1 DORD Batam, Kamis (25/11 /2021).

Sementara dalam penjelasan Direktur PT Shania Persada Jasa Batam, Musrib mengatakan bahwa, awalnya kavling tersebut saat Ismet Abdullah selaku ketua BP Batam. Dimana saat itu phaknya mengelola sebanyak 493 kavling di Tanjung Buntung dengan konsep penataan pemukiman.

Persoalan saat ini ada 29 kavling yang belum ada faktur UWTO nya. Pihaknya bukan tidak mau memberikan legalitas lahan kepada warga, namun PT Shania Persada Jasa Batam sampai saat ini belum mendapat legalitas dari BP Batam.

“Sesuai surat penetapan dari BP Batam, lahan tersebut masuk dalam konsep penataan resmi sesuai SK nomor 77 tahun 2003. Sampai saat ini kami masih menunggu BP Batam untuk memberikan surat legalitas kepada warga,” ungkap Musrib.

Terkait adanya pembayaran kavling oleh warga itu wajar, karena biaya itu  perataan, pentaaan lahan dan uang titipan untuk membayar UWTO. (Nikson ).

Editor : A Yunus

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.