Pengedar Rokok Ilegal H & D, Yaman akan Sidangkan di PN Batam Batam

3 pegawai bea cukai batam menunjukkan rokok sitaan (ist)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Berkas perkara peredaran rokok ilegal atas nama tersangka Yaman bin Suang Hiang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, bahwa pelimpaham berkas perkara peredaran rokok ilegal atas nama tersangka Yaman telah dilimpahkan ke PN Batam untuk segera disidangkan.

Bacaan Lainnya

Setelah berkas perkara yang dikirim penyidik Bea dan Cukai Batam dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.

*Berkas perkara atas tersangka tindak pidana peredaran rokok ilegal telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam,” tutur Aji Satrio Prakoso, Jumat (12/8/2022).

Pihaknya menerima limpahan tahap II dari penyidik Bea dan Cukai Batam berupa 1 orang tersangka bernama Yaman bin Suang Hiang dan 64 karton rokok berbagai merk, di antaranya rokok bermerk H&D serta H Mild.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, kata Aji Satrio maka status penahanan terhadap tersangka Yaman bin Suang kini menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Status penahanan terhadap tersangka yang sebelumnya ada di Kejari Batam kini beralih kepada Pengadilan Negeri Batam,” ungkapnya.

Dalam perkara ini tersangka Yaman bin Suang, dijerat dengan Pasal 54 dan atau Pasal 56 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan Atas UU RI nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Berdasarkan pasal yang disangkakan, Yaman bin Suang terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan paling singkat 1 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Selesai mendaftarkan atau melimpahkan perkara tersangka ke pengadilan, pihaknya akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Saat ini kami masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan juga penetapan jadwal persidangan,”kata Aji.

Dijelaskannya, Yaman bin Suang ditetapkan penyidik Bea dan Cukai Batam sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana.

Kasus peredaran rokok ilegal ini, sambungnya, berhasil terungkap berdasarkan operasi pasar yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Batam�dari bulan Januari-Juli 2022.

“Dalam operasi pasar ini, petugas Bea dan Cukai berhasil mengamankan tersangka di daerah Sekupang, Kota Batam. Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan 3,84 juta batang rokok ilegal baik itu SPM (Sigaret Putih Mesin) maupun SKM (Sigaret Kretek Mesin) berbagai merk. Tetapi dalam kasus ini, rokok merk H&D mendominasi,” tutupnya. (Li).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.