PHK Tanpa Pesangon, Karyawan Gugat PT Pollux Barelang Megasuperblok ke PHI

Kornelis Boli Balawanga, S.H (ist).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Karyawan PT Pollux Barelang Megasuperblok, Yance Sibranus Hayer melayangkan gugatan terhadap perusahaan tempatnya bekerja ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Gugatan itu dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh perusahaan terhadap Yance.

Kornelis Boli Balawanga, S.H.;selaku kuasa hukum pekerja atas nama Yance Sibranus Hayer mengatakan bahwa kasus kliennya bermula dari adanya pemtusan hubungan kerja secara sepihak oleh PT. PBM Batam.

Bacaan Lainnya

“Klien saya mulai bekerja di PT. PBM terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 dengan status sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan permanen dengan jabatan sebagai Operation Manager Ruko dan Kawasan proyek Pollux Batam,” kata Advokat kelahiran Baopukang pulau Lembata, NTT, Senin (15/8/2022).

“Namun PT. PBM melalui surat tertanggal 5 April 2022 melakukan PHK sepihak dengan alasan perusahaan sedang melakukan reorganisasi untuk mencapai produktivitas,” tuturnya.

Diterangkan Balawanga bahwa, status pekerja adalah karyawan permanen maka jika PT.PBM melakukan PHK sepihak konsekuensi hukumnya perusahaan wajib membayar uang pesangon kepada pekerja.

Karena kasus sebagimana diatur oleh Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, klaster Ketenagakerjaan pasal 156 ayat (1) dan ayat (2)jo ketentuan pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Ahli Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja. Tegasnya.

Selain itu, bahwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 2 tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka pihaknya telah melakukan upaya Bipartit namun tidak mencapai kesepakatan dengan pengusaha.

Oleh karenanya, persoalan PHK ini dilanjutkan dengan proses mediasi di Dinas Tenaga Kerja kota Batam namun belum juga membuahkan hasil padahal nilai pesangoan yang dibayarkan tergolong kecil.

“Saya cukup heran dengan tidak adanya komitmen dan penghargaan dari PT. PBM terhadap hak-hak pekerja, padahal perusahaan ini memiliki reputasi secara nasional yang seharusnya menjadi contoh. Namun PT PBM lebih fokus mengutamakan pembangunan fisik Gedung-gedung dengan predikat pencakar langit ketimbang menghargai nilai-nilai kemanusiaan dalam diri pekerja yang telah berkontribusi untuk perusahaan” sindir advokat dari Kbalawanga  & Hendri Ak (KBHAK) Law Office.

Untuk itu dirinya memastikan bahwa bukan soal besar kecilnya nilai pesangon yang dibayarkan tetapi lebih pada pemenuhan hak-hak pekerja yang telah dilindungi oleh hukum, sehingga dirinya berkomitmen siap mendampingi pekerja atas nama Yance Sabrinus Hayer untuk melakukan gugat an di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjung  Pinang. Pungkasnya. (**).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.