Mengaku Tak Paham Hukum RI, WNA Malaysia Jadi Terdakwa Soal TKW Non Prosedural

Terdakwa Chandramohan (kaos merah) duduk bersama kuasa hukumnya, sebelum saksi meringgankan (berdiri) memberi keterangannya (nik(

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Chandramohan Rama seorang warga negara Malaysia duduk di kursi pesakitan dan menjadi terdakwa soal dugaan pekerja migran Indonesia yang tidak memiliki izin resmi. Ketidaktahuan soal hukum Indonesia, disamping kesibukannya bekerja di perusahaan orang Singapore dan istrinya juga bekerja sebagai perawat Rumah Sakit di Johor,  terdakwa sepakat dengan istrinya bernama Devi mencari tenaga kerja wanita (TKW) untuk pengasuh anaknya.

Mencoba mencari melalui agen tapi harus menunggu beberapa bulan baru ada dan  akhirnya istri terdakwa menemukan Eni Kusiawati di Tiktok atau media sosial yang ditawarkan oleh seseorang bahwa ada seorang wanita asal Indonesia yang mau bekerja sebagai pengasuh anak dirumah. Maka menemui ke alamat  yang ada di Johor sesuai yang ada di media sosial tersebut,

Bacaan Lainnya

“Selama ini kami tidak ada pembantu atau pengasuh anak di rumah. Namun karena kondisi kesehatan saya kurang baik ditambah sibuk bekerja, maka kami sepakat dengan suami mencari seorang pengasuh anak untuk ditinggal di rumah. Dan ketemulah di Tiktok atau media sosial,” tutur Devi, istri terdakwa Chandramohan saat dihadirkan kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Batam sebagai saksi meringankan atau A de Charge, Selasa (3/10/2023).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum  menjelaskan bahwa, pada tanggal 13 April 2023, saksi Sovi mengantarkan  Eni Kusiawati ke rumah terdakwa yang tinggal di Johor Bahru Malaysia untuk bekerja menjadi asisten rumah tangga dan sejak itulah saksi Eni Kusiawati mulai bekerja.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 29 April 2023 masa tinggal saksi Eni Kusiawati sebagai pelancong akan habis,. Maka terdakwa mengajak Eni Kusiawati berangkat ke Batam untuk cap paspor di Imigrasi Indonesia agar dapat kembali berangkat ke Malaysia. Lalu sekira pukul 16.00 WIB terdakwa bersama-sama saksi Eni Kusiawati berangkat ke Kota Batam dengan menggunakan kapal ferry dari pelabuhan Stulang Laut Malaysia dan tiba di Pelabuhan Harbourbay Kota Batam sekira pukul 18.30 Wib.

Selanjutnya terdakwa memesan 2 kamar untuk menginap di Hotel Oyo  Batam Centrer.  Kemudian pada hari Minggu pada tanggal 30 April 2023 sekira pukul 09.30 Wib, erdakwa dan saksi Eni Kusiawati kembali akan berangkat ke Malaysia dengan menggunakan kapal MV. Ocean Dragon Ferry di Pelabuhan Harbourbay tujuan Stulang Laut.

Namun pada saat berada di konter pemeriksaan Imigrasi, petugas imigrasi menemukan kecurigaan terhadap saksi Eni Kusiawati karena pada saat diwawancara ditanyakan KTP.  Lalu Eni Kusiawati mengatakan bahwa KTP-nya tertinggal di Malaysia dan hanya membawa paspor saja. Tetapi Eni mengatakan bahwa akan bekerja di Malaysia bersama dengan majikannya yang sudah terlebih dahulu melewati konter pemeriksaan Imigrasi yaitu terdakwa Chandramohan Rama.

Kemudian petugas imigrasi memanggil terdakwa dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi hingga batal berangkat ke Malaysia. Karena diduga membawa PMI tanpa prosedural dan tidak dilengkapi dokumen resmi, maka terdakwa didakwakan Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.  Kata Jaksa Penuntut, Abdullah. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.