Lakukan Hubungan Suami Istri Malam Takbiran Idul Adha, Ini Hukumnya

foto ID ( int)

TELISIKNEWS.COM – Idul Adha atau biasa disebut lebaran kurban dirayakan setiap tanggal 10 Zulhijah. Pada malam harinya, seluruh umat Islam akan mengumandangkan takbir untuk menyambut hari raya keesokannya. Suara takbir akan menggema hampir di seluruh masjid.

Ketika takbir dikumandangkan di malam Idul Adha, bagaimana hukum suami-istri saat berhubungan badan malam takbiran?

Bacaan Lainnya

Merujuk laman Konsultasi Syariah, Syekh Muhammad Sholeh Munajed mengatakan bahwa hubungan intim pada malam hari raya atau siang harinya hukumnya mubah.

Tidak ada larangan hubungan intim, kecuali ketika siang hari Ramadan (bagi yang berpuasa), ketika ihram saat haji atau umrah, dan saat istri sedang haid atau nifas.

Selanjutnya, dilansir laman NU Online dan juga Ustad Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya, tidak ada dalil secara tegas perihal larangan hubungan intim di malam hari raya Id.

Sebab, berdasarkan Surah Al-Baqarah 2:187, seorang suami sejatinya boleh bercampur dengan istrinya, bahkan di malam hari bulan suci Ramadan.

“Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu tidak dapat menahan dirimu sendiri, tetapi Dia menerima tobatmu dan memaafkan kamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah bagimu. Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai (datang) malam. Tetapi jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beriktikaf dalam masjid. Itulah ketentuan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, agar mereka bertakwa.”

Adapun hubungan badan antara suami-istri di malam takbiran Idul Adha bisa menjadi haram jika si istri sedang haid atau nifas. Dijelaskan dalam Surah Al-Baqarah 2:222 bahwa,

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu, jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”

Jadi, dapat disimpulkan bahwa suami istri boleh-boleh saja melakukan hubungan badan saat malam takbiran Idul Adha. Namun, akan menjadi terlarang jika istrinya sedang haid.

Apabila ingin mengisi malam takbiran dengan zikir tapi baru selesai berhubungan suami istri, hendaklah orang tersebut mandi wajib dan mengambil wudu. Wallahua’lam bishawab.

Artikel ini ditulis oleh Fikri Haikal, peserta program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom

Sumber : detikcom.

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.