Kurir Narkoba Jaringan Malaysia – Batam – Palembang di bekuk Polisi

TELISIKNEWS. COM, BATAM – AB (37) Warga Belakang Padang, Kota Batam, nekad menjadi kurir Narkoba dari OPL ( Perbatasan antara Malaysia dan Indonesia) dan berhasil di ciduk Satres Narkoba Polresta Barelang di Pulau Stokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam tanggal 31 Januari 2018 lalu.

“Tersangka AB ditangkap oleh aparat setelah mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa, akan ada transaksi narkoba di atas kapal di tengah Laut sekitar Pulau Stokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam,” Kata Kapolresta Barelang Kombes Pol. Hengki saat ekspose di Pendopo Satres Narkoba Polresta Barelang, Senin (12/2/2018).

Bacaan Lainnya

Dari tangan Tersangka, polisi berhasil menyita sabu seberat 6, 2 kilogram dan 27.296 Butir Pil Ekstasi sebagai barang bukti.

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka memasukan semua barang haram ini kedalam kemasan teh China dan di bungkus dengan Aluminium Foil.

Menurut Pengakuan tersangka, ini merupakan kedua kali menjadi kurir untuk mengambil Sabu dan Pil ekstasi dari OPL dan membawanya ke Batam. Kemudian selanjutnya di kirim ke seorang pemesanan yang berada di Palembang.

“Tersangka sudah dua kali di suruh oleh pemesan untuk mengambil barang haram ini dari seorang Warga Malaysia di perbatasan Malaysia – Indonesia, untuk kemudian diantar ke Palembang melalui Kota Batam,” Terang Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki.

Masih kata Hengki, tersangka merupakan kurir narkoba jaringan Internasional yang kerap mengambil barang haram dari pemasok dengan upah 40 juta rupiah.

“Tersangka mendapatkan upah sebesar 40 juta rupiah untuk sekali transaksi,” pungkas Hengki.

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 112 ayat 2 Juncto pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan di ancam pidana penjara Selama 20 Tahun bahkan Seumur Hidup.

##Adonara##

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.