Glory Point Bangun Batu Miring Asal – asalan, Berbahaya Buat PT Putra Pandu Mitra Jaya

Terdakwa Riki Lim tak ditahan (baju putih kepala botak) saat jalani sidang di PN Batam. (Nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Direktur PT
Putra Padu Mitra Jaya, Luvkin sangat menyesalkan cara pekerjaan pembuatan batu miring asal -asalan yang dilakukan Direktur PT Glory Point, Riki Lim. Akibatnya fatal dan sangat berbahaya bagi bangunan disekitranya.

Luvkin mengingatkan Riki Lim untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung Nomor 264 K/Pdt/2018 tertanggal 26 Maret 2018. Yang isinya agar membangun kembali batu miring diatas lahanya (tergugat) yang berbatasan dengan milik penggugat sesuai dengan rekomendasi desain serta struktur bangunan dari instansi yang berwenang.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dalam putusan MA ini juga ditegaskan bahwa tergugat (Riki Lim) melakukan perbuatan melawan hukum berupa melakukan pekerjaan pengerukan (cutting) material tanggul alami pengaman longsor serta pekerjaan pembuatan batu miring tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari dinas terkait.

“Putusan Mahkamah Aging ini dulu dilaksanakan oleh terdakwa Riki Lim, baru perdamaian kita sepakati,” kata Luvkin, Selasa (5/12/2023) siang pada media ini di daerah Batam Center.

Sebelumnya, Luvkin dalam keterangannya di persidangan menyampaikan bahwa, penggalian dan penimbunan (Cut and Fil ) tanah yang dilakukan terdakwa Riki Lim membuatnya mengalami kerusakan bangunan tembok dan kultur tanahnya menjadi longsor.

Menurutnya, tembok beton sepanjang 110 meter dengan tinggi 2,5 meter yang sudah dibangun habis roboh semuanya. Bahkan puing -puing dari pagar tembok yang roboh tersebut habis tak ada tersisa dilokasi.

“Akibat dari pekerjaaan yang dilakukan oleh terdakwa Riki Lim, saya mengalami kerugian sekitar Rp.1,2 milyar,” tutur Luvkin Conitra, Rabu (29/11/2023) di PN Batam.

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.