Buruh FSPMI Batam Terus Suarakan Tolak UU Cipta Kerja

Aksi buruh FSPMI demo di depan kantor Walikota Batam(nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM –  Penolakan  kelompok pekerja dari FSPMI Batam terus menyuarakan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). Penolakan tersebut terjadi di tengah menjelang proses putusan revisi peraturan turunan UU Cipta Kerja dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerjaan Metal Indonesia (FSPMI) Yapet Ramo dalam orasi tuntutanya menyampaikan bahwa,  aksi hari ke tiga ini menuntut agar pemerintah mencabut Omnibus Law Undang -undang (UU) Cipta Kerja No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Bacaan Lainnya

“Karena jelas Undang-undang Cipta Kerja itu memberi kekurangan dan ketidaknyaman bagi pekerja. Selain itu, agar pemerintah juga  memperhatikan  kenaikan UMK tahun 2024,” ujarnya,

“Terus  kami kawal soal tuntutan ini, terutama tuntutan secara nasional tersebut. Jika  tetap tidak ada perubahan yang dibacakan MK nantinya, kami akan terus melakukan perlawanan teermasuk kenaikan UMK 15 persen,” tegas Yapet Ramon. Senin (2/10/2023) di depan kantor Walikota Batam.  (nik).

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.