Banci Halte Bambu Kuning Batam Jambret Pegawai Bank dan Aniaya Udur Hasibuan

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Tiga Banci yang sering mangkal di halte Bambu Kuning Batuaji Kota Batam, melakukan tindak pidana penjambretan terhadap salah seorang pegawai bank bernama Ramadhan.

Kejadian tersebut pada bulan Juni 2019 bertempat di Depan Perumahan Puskopkar Blok B3 No.08 Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji – Kota Batam.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku jambret tersebut yakni Jamudin Sambo alias Lela, Airin dan Bela (DPO). Mereka melakukan aksinya terhadap Rtamadhan sekitar pukul 03.00 WIB subuh. Yang menjadi pertanyaan, apakah korban jambret ini sebagai pelanggan?.

Anehnya, Ramadhan selaku korban jambret memberitahukan kejadian tersebut kepada sahabatnya bernama Udur Hasibuan, berprofesi seorang pengacara.

Saat saksi Udur Hasibuan menemui ketga Banci tersebut, terjadi adu mulut hingga lelaki asli tiga Banci keluar dan melakukan pemukulan dan jambakan. Bukan itu saja, pergelangan tangan Udur Hasibuan patah seingga harus mengeluarkan biaya berobat sebesar Rp15 juta ke dukun patah.

“Mereka mengeroyok dan memelintir tangan kiri hingga patah bagian pergelangan. Saya mengeluarkan biaya berobat sebesar Rp15 juta,” kata Udur Hasibuan M.H, Selasa (26/11/ 2019) dihadapan Majelis Hakim PN Batam.

Kemudian saksi Udur Hasibuan menerangkan kronologis kejadian, pada hari Jum’at tanggal 14 Juni 2019 sekitar pukul 03.00 Wib, saksi Ramadhan datang ke rumah dengan mengatakan “Tante Udur aku berlumur darah ini kena Jambret”.

Setelah itu membuka pintu rumah dan melihat saksi Ramadhan dalam keadaan wajah terluka, tangan dan kaki berlumur darah. Lalu menanyakannya, “kenapa sampai begini” dan dijawab “jatuh pakai motor dijalan perum. Bambu Kuning Blok B3 No.08. Kena Jambret oleh orang Florxx”. Sesudah itu mengajaknya untuk duduk diteras rumah.

Sekitar pukul 04.00 wib, langsung menemui Sari (bencong) karena saksi Ramadhan mengatakan bahwa, yang menjambretnya seorang bencong (Florxx) yang merupakan suku tersebut adalah Sari dan Mega.

Selanjutnya, mengetuk pintu rumah SariI dan mengatakan “Sari kamu mangkal gak” dan dijawabnya “ngak mangkal”. Lalu saksi Udur jawab “lihat lah adik ini kena jambret kalungnya, dan siapa orang florxx yang mangkal“. Ungkap Udur Hasibuan.

Kemudian SariI mengatakan “Mega bukan saya itu“ setelah itu tanya lagi, “Mana dia“ dan dijawabnya “ pergi cari kedepan aja kerumah Jamudin Sambo alias Lela, mungkin Mega disana dia pulang kerumah“.

Sekitar pukul 07.00 Wib, saat hendak pulang dan melewati rumah Sari sambil minum susu dingin yang dibawanya, dalam perjalanan saksi bertemu dengan Airin (DPO) sedang duduk–duduk didepan perumahan Puskopkar Blok B 3 No. 08 Kel. Bukit Tempayan Batu Aji Kota Batam (TKP).

Pada saat itu Airin (DPO) mengatakan “Sudah diusik kehidupan kita bodoh bantuin bela –bela orang”. Disitulah terjadinya penganiayaan yang dilakukan Banci -banci itu. Tutur Udur.

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. Kata Jaksa Samuel Pangaribuan.

Nikson Juntak

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.