Ahli: Terkait Apartemen Formosa, IMB harus Sesuai dengan Luas Lahan yang Dikuasai

Sidang di PTUN Tanjung Pinang di Sekupang

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Bangunan Apartemen Formosa hotel diduga menyalahi aturan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.

Jap Hau selaku Direktur Utama PT Artha Utama Propertindo Gedung,  apartemen yang tengah dibangun di atas saluran air atau aliran sungai di belakang Hotel Formosa, diketahui pemilik Apartemen Formosa Residence adalah Yaphau.

Bacaan Lainnya

Dalam surat keterangan ahli tanpa hadir dalam persidangan di PTUN Sekupang mengatakan bahwa, Koefisien Dasar Bangunan atau KDB merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia. KDB ditentukan sebagai bagian luas ruangan beratap yang memiliki dinding lebih dari 1,2 meter dan juga proyeksi bangunan.

Lanjut ahli, Koefisien Dasar Bangunan(KDB ) merupakan angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia. Apa maksudnya? Jadi, KDB adalah batas maksimal lahan yang diperbolehkan untuk dibangun dalam suatu tapak/site. Ungkap ahli dari Arisitek Indonesia Kepri, Riswanto Agung ST,Rabu (28/8/ 2019)

Terkait pengertian KDB dalam perda bangunan kota Batam, perda no 2 tahun 2011, pada bab 1 ketentuan umum, bagian kesatuan tentang pengertian, pasal 1.31. Kofisien dasar bangunan (KDB) adalah angka presentase perbandingan antara luar seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas lahan /tanah / perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.

Penerima izin tidak dibenarkan membangun bagunan diluar besaran KDB yang telah diatur dakan patwa planologi. Penerima izin diharuskan untuk merevisi fatwa planologi dan IMB. Tegasnya.

Kemudian, dalam hal seseorang menjual dan mengalihkkan sebagian dari luas lahan miliknya kepada pihak lain, dikenal sebagai pemecahan PL. Seseorang/ pemilik lahan harus mengajukan permohonan pemecahan PL kepada kantor lahan BP Batam, sesuai dengan yang diatur pada pasal -pasal PPL – perjanjian penggunaan lahan.

‘Sebagai konsekuensinya bahwa, perizinan fatwa planologi IMB harus sesuai dengan luas lahan yang dikuasai,”.tegasnya lagi.

Selanjutnya, Fatwa planologi dan IMB tidak dapat dipergunakan oleh subjek lain dari permohonan dan penerima izin tersebut. Pihak lain hanya dapat menggunakan sebagai lampiran. Misalnya: pembeli perumahan/ ruko/apartemen yang telah mendapatkan pemecahan PL/ strata title dapat menggunakan planologi dan IMB untuk PL. Pungkasnya. (Khairul Efendy)

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.