Divonis 26 Bulan Penjara, Tiga Pemain Pekerja Migran Indonesia Ilegal Dikenakan Pasal Ini

Empat terdakwa PMI Ilegal saat sidang pledoi di PN Batam (nik)

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Terdakwa kasus penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI) atas nama M. Aswin, Andi Setiawan dan M. Gian dinyatakan bersalah dan dipidana dengan hukuman dua tahun penjara dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Senin (25/9/2023).

Majelis Hakim PN  Batam yang diketuai oleh Nanang dan hakim anggota David Sitorus
Yuanne Rambe  menilai ketiganya terbukti melakukan tindak pidana, yakni secara bersama-sama melakukan percobaan penempatan PMI yang tidak memenuhi persyaratan dokumen yang telah diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Bacaan Lainnya

” Selain divonis dua tahun, juga dikenakan denda Rp.100 juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Nanang.

Hukuman penjara yang djatuhkan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa sebelumnya yakni : 3 tahun penjara denda 200 jita , jika tidak dibayar ke negara maka di ganti dengan kurungan 2 bulan.
.
Dalam dakwaan  JPU bahwa ketiga terdakwa
dilakukan penuntutan secara terpisah. Sementara masih ada dua orang lagi masih DPO yakni Heriadi dan Surya.

Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan, yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (nik)

Editor : Novi

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.