TELISIKNEWS.COM,BATAM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menerima 35 orang surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus kericuhan di depan kantor BP Batam soal penolakan relokasi pulau Rempang.
“Kami sudah menerima 35 orang SPDP kasus di BP Batam dari penyidik Polresta Barelang serta,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Batam, Andreas Tarigan, Jumat (29/9/2023) siang.
Andreas Tarigan menjelaskan SPDP tersebut diterima dari penyidik Polresta Barelang pada tanggal 14 dan 15 September lalu.
“Untuk SPDP tanggal 14 dan 15 September 2023, jumlah tersangkanya 35 orang, “ujar Andreas.
Setelah menerima SPDP, maka pihaknya sebagai Jaksa Penuntut akan menunggu perkembangan penyidikan. Nantinya, akan ada berkas perkara yang dikirim oleh penyidik sebagai bentuk hasil penyidikan.
“Ya kami menunggu berkas penyidikan dari penyidik polisi. Untuk kapan waktunya, itu tergantung penyidik polisi,” sebut Andreas.
Untuk penerapan pasal para tersangka beda -beda, ada yang dikenakan pasal 170, pasal 200, pasal 212, pasal 213 dan pasal 214 KUHP.
” Sebanyak 26 orang tersangka dikenakan pasal 212, pasal 213, pasal 214 dan pasal 170 KUHP. Dan 8 orang tersangka dikenakan pasal 170, pasal 200, pasal 212 serta pasal 214,” tutur Andreas Tarigan. (nik).
Editor : Novi