Ingat !, Di Kepri Baru 6 Perusahaan yang Boleh Memberangkatkan PMI ke Luar Negeri

Ilustrasi foto tenaga skill dan profesional PMI .

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Banyak kasus penipuan yang terjadi terkait bekerja ke luar negeri. Iming-iming gaji besar dan proses yang mudah serta janji manis lain, membuat banyak orang percaya. Alhasil, banyak yang harus kehilangan uang yang telah diserahkan.

Untuk bekerja ke luar negeri, terdapat lima skema yakni Pemerintah ke Pemerintah, Pemerintah ke Swasta, Private to Private melalui P3MI, Mandiri,dan untuk kepentingan perusahan sendiri (UKPS).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang -undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penempatan peraturan Pemerintah penganti Undang -undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memjadi Undang -undang, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran kepada pelaku usaha.

Atau Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari Menteri untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Jadi,tidak semua perusahaan dapat menempatkan pekerja migran ke luar negeri. Sebuah perusahaan yang akan menjadi perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia wajib mendapat izin tertulis berupa SIP3MI dari Menteri. Ujar salah seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI, Kamis (4/4/2024)melalui whatshap.

Menurutnya, di Kepulauan Riau secara khususnya Batam bahwa Perusahaan resmi untuk Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri, tercatat baru 6 Perusahaan.
1. PT Graha Cipta Utama
2. PT Tenaga Sejahtera Wirasta.
3. PT Tunas Karya Sukses Berkarya
4. PT SIp Siap Sukses
5. PT. Prestasi Abadi Sukses
6. PT Kapodang Makmur Sejahtera.

“Jadi baru 6 Perusahaan ini yang tercatat secara resmi yang memiliki izin di Batam secara umum di Kepri,” ujarnya.

Sementara, salah satu pengurus PT Kapodang Makmur Sejahtera, Buna menyampaikan bahwa, untuk dapat memperoleh SIP3MI, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia harus memenuhi persyaratan yakni memiliki modal disetor yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan paling sedikit Rp5 miliar.

Menyetor uang kepada bank pemerintah dalam bentuk deposito paling sedikit Rp1,5 miliar yang sewaktu -waktu dapat dicairkan sebagai jaminan untuk memenuhi kewajiban dalam Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Kemudian, memiliki rencana kerja penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia paling singkat tiga tahun berjalan dan memiliki sarana dan prasarana pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Tutur Bunaya.

Di samping memiliki SIP3MI, Bunaya juga menerangkan bahwa P3MI juga harus memiliki SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia) yang dikeluarkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Untuk memperoleh SIP2MI, P3MI harus mengajukan permohonan lewat email kepada BP2MI dengan memenuhi dokumen persayaratan yakni Perjanjian Kerjasama Penempatan, Surat Permintaan Pekerja Migran Indonesia dari pemberi kerja/ user, Rancangan Perjanjian Kerja, serta Rancangan Perjanjian Penempatan (Permenaker No. 09 Tahun 2019). Artinya, BP2MI memastikan bahwa job yang dimiliki oleh P3MI tersebut benar-benar real dan aman.

Ingat .!, jika ada yang menawarkan bekerja ke luar negeri, baik perorangan maupun perusahaan, harus teliti dan memastikan bahwa mengikuti prosedur yang telah ditetapkan undang-undang. Mintalah job order pekerjaan yang ditawarkan. Pungkasnya.(Nik).

Editor : Novi

Pos terkait