Jaksa Batam Beri Penyuluhan Hukum Ke Camat dan Lurah di Kecamatan Batuaji

Foto bersama peserta penyuluhan hukum berasam tim dari Kejari Batam (and).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam memberikan peyuluhan atau penerangan hukum di Kantor Kecamatan Batu Aji Kota Batam dengan tema “Peran dan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Pelayanan Terpadu Online”.

Adapun peserta Penerangan Hukum yang hadir:
1. Sekretaris Kecamatan Batu aji Arman
2. Lurah Kibing
3. Lurah Tanjung Uncang
4. Lurah Bukit Tempayan
5. Lurah Buliang
6. Tokoh Masyarakat se-kecamatan Batu aji
7. Forum Kerukunan RT/RW Kecamatan Batu Aji
8. Pegawai Pada Kecamatan Batu Aji.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran hukum dilingkungan di Kecamatan Batuaji Kota Batam. Adapun pemberi materi yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Andreas Tarigan SH, MH dan Kepala Sub Bagian Pembinaan Roy Huffington Harahap SH,MH.

Dari Kanan Jaksa Roy Huffington Harahap SH, MH. Sekretaris Camat Batuaji, Kasi Intel Kejari Batam Andreas Tarigan dan Staf Kejari.(and).

Dikatakan Andreas bahwa penerangan dan penyuluhan hukum yang dilakukan pihaknya untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kebijakan terkait hal-hal yang mengakibatkan pelanggaran hukum.

“Arti keberadaan hukum bagaimana, koordinasi bagaimana, kerjaan bagaimana dan dalam kesempatan ini kami memberikan masukan dan langkah-langkah melakukan beban kerja,”tuturnya.

Untuk menghindari permasalahan hukum kata dia, kejaksaan memberikan edukasi yakni dengan melakukan tugas dan fungsi tanpa melakukan penyimpangan, bagaimana melaksanakan tugas pokok dengan baik dan bagaimana mempertanggungjawabkan kegiatan itu dengan benar,itulah adalah cara menghindari permasalahan hukum. Terang Andreas Tarigan.

Selain itu, materi pokok yang disampaikan terkait peran dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Kemudian, soal Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya terkait peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan (RJ).
Terakhir soal pelayanan publik terpadu secara online dengan menggunakan layanan berbasis web, sehingga memudahkan masyarakat di Kota Batam dalam hal mendapatkan pelayanan publik. Tegas Kasi Intel Andreas Tarigan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait