Surat Belum Turun dari Lido, Sidang Kombes Fajar Sutrisno Ditunda Terkait Sabu 3, 64 gram

Sidang online Kombes Agus Fajar Sutrisno dipimpin Bambang Trikoro di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang agenda pembelaan (pledoi) terhadap Kombes Agus Fajar Sutrisno soal kepemilikan sabu 3,64 gram terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim PN Batam. Penundaann tersebut disebabkan adanya permintaan dari penasehat hukum terdakwa Elisuita.

Menurut Elisuita SH bahwa, surat terkait penjelasan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor yang menjadi tempat rehabilitas terdakwa belum turun.

Bacaan Lainnya

“Maka kami mohon pada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda. Karena surat dari Rumah sakit Lido belum turun terkait penjelasan terdakwa, dimana terdakwa menjalani rehabilitas disana,” pinta Elisuita, Rabu (23/4/2024) di PN Batam.

Atas permintaan dari penasehat hukum terdakwa mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno itu, maka sidang akan kembali dibuka pada
Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 wib pagi.

“Sidang hari ini kita tutup, dimana PH terdakwa belum siap dengan alasan surat dari Lido belum turun. Maka sidang diagendakan kembali pada Rabu, 8 Mei 2024 pukul 10.00 wib,” kata ketua majelis hakim, Bambang Trikoro.

Kombes Agus Fajar Sutrisno (kiri pakai kaca mata ) dan salah satu anggota kepolisian di Lido Bogor saat sidang online (nik).

Dalam persidangan terdakwa Kombes. Pol Agus Fajar Sutrisno ditampilkan secara online dari Lido Bogor. Atas perkara tindak pidana kepemilikan sabu seberat 3,64 gram, jaksa penuntut Kejari Batam telah menuntut Kombes Agus Fajar Sutrisno selama 2 tahun 6 bulan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama bahwa terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalaninya,” kata Arif didampingi Jaksa Haryo.

Sebelumnya,JPU mebdakwakan Kombes Agus Fajar Sutrisno dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menelisik dari beberapa kasus yang sama, terkait tindak pidana penyalagunaan narkotika yang sudah dituntut dan diadili di pengadilan negeri Batam, sudah seharusnya juga dilakukan rehabilitas terhadap tersangka atau terdakwa pelaku narkoka dengan barang bukti dibawah dari yang dimiliki oleh terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno ini.

Sehingga hukum itu benar -benar sama di mata masyarakat dan tidak ada yang timpang. Semoga nantinya dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan yang diberikan kepada Kombes Agus Fajar Sutrisno menjadi acuaan yang memberi edukasi bagi masyarakat yang mencari keadilan. (Nik)

Editor : Novi

Pos terkait