Kanit Polsek Batuaji Jadi Saksi Verbalisan di Sidang Terdakwa Ahmad Yuda Siregar

Ipda Hasmir (tengah baju putih) saat menjadi saksi verbalisan terdakwa Ahmad Yuda Siregar (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mantan Kanit Polsek Batuaji sekaligus menjadi penyidik dihadirkan sebagai saksi verballisan dalam persidangan perkara pembunuhan dokter Tetty Rumondang Harahap dengan terdakwa Ahmad Yudha Siregar. Kehadiranya untuk menguji kebenaran dari keterangan terdakwa yang menyebut adanya tekanan fisik dalam pemeriksaan di Polsek Batuaji Batam.

Ipda Hasmir membantah soal keterangan terdakwa Yuda yang mengaku di tendang kakinya saat berebut dan tarik menarik akta tanah atau sertifikat dengan anak korban.

Bacaan Lainnya

“Tidak benar apa yang disampaikan terdakwa pak hakim, pihak keluarga korban bersama terdakwa saat itu ada di dalam ruangan saya dan membicarakan soal beberapa sertifikat tanah. Akta tanah itu ditemukan di dalam tas terdakwa, dan saat itu anak korban meminta ke terdakwa, lalu di fotocopi buat terdakwa,” kata Hasmir, Senin (29/4/2024).

“Saya tidak ada menendang kaki terdakwa, karena pihak korban juga ada di dalam ruangan saya waktu itu. Dan anak korban mengambil akta tanah itu dari terdakwa,” lanjutnya.

Sementara, diterangkan hakim bahwa nama yang ada dalam akta tanah seluas 102 hektar tersebut bertindak sebagai pemberi kuasa nama korban dan suami korban bermarga Nasution. Tidak ada disebutkan nama dari terdakwa.

“Jika kamu ingin mengugat bahwa akta tanah ini milik mu, silahkan gugat di PN Tapanuli Selatan karena akta tanah ini dibuat disana. Dan dalam akta tanah ini juga nama yang tanda tangani anak korban dan suaminya yang ada,” tegas hakim David Sitorus.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Benny Dharma Yoga didampingi hakim Anggota David Sitorus dan Setyaningsih, dengan tegas menyampaikan pada terdakwa bahwa terkait akta tanah ini tidak ada kaitanya dan tidak juga dalam berkas.

“Saya hanya mengejar perbuatanmu bukan menpersoalkan akta tanah. Tidak pantas kau bunuh istrimu itu hanya gara-gara uang,” ujar hakim David Sitorus, dalam persidangan.

Sebelumnya, terdakwa Ahmad Yuda bukanlah orang lain bagi korban. Ia merupakan suami sah dari Tetty Rumondang. Pengakuan terdakwa di persidangan lantaran tak diberikan uang untuk keperluannya ikut pencalonan Bupati di Tapanuli Selatan.

Dalam keterangan terdakwa dihadapan majelis hakim, Ahmad Yuda membenarkan sejumlah BAP dari kepolisian. Namun ada sebagian yang ia bantah.

Puncak kebiadaban terdakwa adalah saat mengetahui permintaannya tak dipenuhi oleh korban. Yuda meminta uang ke Tetty sebesar Rp 50 miliar untuk keperluannya maju di Pilkada Tapanuli Selatan. Menurut terdakwa, uang tersebut dijanjikan oleh korban untuk dirinya dari hasil menggadai tanah seluas 102 hektar.

Saat Hakim mempertanyakan sumber uang yang ia minta itu. Yuda menjawab bahwa uang tersebut bersumber dari hasil tanah miliknya yang ia gadaikan.

“Sumber uang itu dari tanah saya yang digadaikan. Saya gadaikan 102 hektare. Uangnya Rp 50 miliar. Tanah itu di Aek Nabara (desa di Sumatera Utara),” sebutnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Ahmad Yuda Siregar terancam pidana hukuman mati, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 338 dan 340 KUHPidana, tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait