Hakim PN Batam Skors Sidang Kasus Terdakwa Riki Lim karena Kebelet Kencing

Terdakwa Riki Lim duduk di kursi pesakitan saat sidang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mulanya, sidang tengah bergulir dan saat penasehat hukum terdakwa Riki Lim membacakan pembelaan (Pledoi), terdakwa sudah terlihat gelisah dan bergeser di tempat duduknya dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Riki Lim pun meminta kepada majelis hakim dan mangakui kebelet buang air kecil alias kencing.

Bacaan Lainnya

“Saya mau kencing tak tahan lagi yang mulia,” kata Direktur Utama PT Glory Point, Riki Lim pada majelis hakim,Rabu (3/4/2024 ).di PN Batam.

Hakim David Siterus pun memutuskan menunda sementara persidangan karena takut bila terdakwa menahan buang air kecil bisa menyebabkan penyakit kencing batu.

“Skors dulu lah ya?, silahkan Riki Lim kencing. Dan penasehat hukumnya harus perhatikan kesehatan klienya,” kata David, hakim yang sangat populer bagi wartawan di PN Batam karena bicaranya yang garang.

Setelah terdakwa Riki Lim selesai kencing dan masuk ke kursi pesakitan, sidang kembali di buka oleh ketua majelis hakim yang di pimpin oleh David Siterus didampingi dua hakim anggota Benny Yoga Dharma dan Yuanne Rambe.

“Skors dicabut. Sidang dinyatakan dibuka kembali. Silakan penasehat hukum terdakwa melanjutkan pembacaan pledoi nya,” kata hakim David.

Dalam pledoi PH terdakwa yang dibackan oleh Hermanto Tambunan menyampaikan bahwa, dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh JPU daluarsa. Sehingga meminta kembali agar persingan ini kembali di ulang untuk menghadirkan saksi -saksi dan bukti.yang sudah dihadirkan sebelumnya.

Selain itu, meninta pada jaksa penuntut umum memeriksa Budi Lim alias Aseng untuk dimintai keterangannya.

“Kami menyampaikan bahwa, dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh JPU daluarsa, dan meminta jaksa penuntut agar memerijsa Budi Lim alias Aseng untuk dimintai keterangannya,” ujar PH terdakwa Riki Lim membacakan pledoi nya.

Sebelumnya, terdakwa Direktur PT Glory Point Riki Lim terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum merusak barang milik orang lain, sebagaimana yang didakwakan dengan Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riki Lim dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan perintah bahwa terdakwa segera ditahan,” ungkap Jaksa Arif Darmawan saat membacakan tuntutanya, Rabu (20/3/2024) di PN Batam.

Hal yang memberatkan terdakwa Riki Lim, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban atas nama Lufkin Conitra. Sementara, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait