Diduga Kangkangi Perjanjian, Terdakwa Nasir Hutabarat Tidak Serahkan ke Koperasi Karyawan BP Batam

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat (kemeja putih ) usai disidangkan di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ketua umum Koperasi Karyawan Badan Pengusahaan (BP) Batam Tahun 2020 -2024 , Muhammad Ali dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur utama PT Batam Riau Bertuah, Roma Nasir Hutabarat.

Muhammad Ali menjelaskan bahwa, ada perjanjian bersama antara Koperasi karyawan BP Batam selaku pihak pertama atau penyedia lahan dengan PT Batam Riau Bertuah ( Roma Nasir Hutabarat) selaku pihak pengelolah atau pengembang Ruko dan Kios serta meja lapak di Bida Trade Center Biida Ayu Kecamatan Sei Beduk Tanjung Piayu Batam. Sedangkan konsumen dalam perjanjian tersebut menjadi pihak kedua.

Bacaan Lainnya

Dalam perjanjian tahun 2015 -2017 yang ditanda tangani ketua Koperasi BP Batam saat itu yakni, Bambang Wintolo, ada point -point hak dan kewajiban yang harus disepakati. Yakni, pihak pertama: menerima 18 unit kios dan 16 unit meja Lapak pasar serta menerima 15% dari pengelolaan pasar dan parkir atas pembebasan lahan dan penetapan Lokasi untuk membangun Ruko.

Ketua Kopkar BP Batam, Muhammad Ali (batk merah) usai memberi keyerangan di PN Batam (nik).

“Namun hingga saat ini, saya sebagai ketua Koperasi Karyawan BP Batam tidak ada menerima 18 unit kios, 16 unit meja lapak dan 15 persen sesuai surat perjanjian tahun 2015 -2017 itu dari pihak pengelolah (Nasir Hutabarat). Untuk surat perjanjian tahun 2019 -2020 juga saya tidak ada diberikan oleh ketua sebelumnya,” tegas Muhammad Ali, Rabu (3/4/2024) di ruang persidangan Pengadilan Negeri Batam.

Terbongkar dalam fakta persidangan bahwa, terdakwa Roma Nasir Hutabarat juga diduga Kangkangi perjanjian yang telah disepakati dengan Koperasi Karyawan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Dimana pembagian itu sampai saat ini tidak pernah diserahkannya alias mansur (makan suram).

Sementara, saksi Ayu yang juga pengurus Koperasi Karyawan BP Batam menerangkan bahwa biaya Akta Jual Beli (AJB) tidak pernah di pungut, namun dapat disetorkan hanya persyaratan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yakni sebesar Rp.11,5 juta.

“Nilai Jual objek Pajak (NJOP), contoh ukuran 54 meter per 66 yang ada di Bida Trade Center Itu sebesar Rp.162 juta,” ungkapnya.

Saksi korban Darsudi juga dihadirkan jaksa penuntut dalam persidangan, Senin (1/4/ 2024) di Pengadilan Negeri Batam.
Dituturkan Darsudi, awalnya ia berencana membeli dua unit kios yang ditawarkan oleh PT Batam Riau Bertuah selaku pengelolah Ruko Bida Trade Center (BTC).

Saat itu, untuk mendapatkan kios dan ruko tersebut, pihak PT BRB terlebih dahulu melakukan pengundian nomor di kantor BP Batam. Dari hasil pengundian tersebut, saksi Darsudi tidak mendapatkan hasil itu. Namun ia mendapatkan 1 unut Ruko dari saksi Komariah.

“Saya itu awalnya ingin membeli kios, namun ada aturan untuk mendapatkan ruko dan kios harus melalui pengundian nomor yang dilakukan di Kopkar BP Batam. Saya tidak berhasil namun mendapat 1 unit ruko dari saksi Komariah. Uang untuk. booking fee sudah diterima oleh PT BRB,” tutur Darsudi.

Terkait semua keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan, terdakwa Roma Nasir Hutabarat masih membantah bahwa brosur yang dibagikan para marketingnya bukan dari PT Batam Riau Bertuah selaku pengelolah Ruko Bida Trade Center (BTC) Bida Ayu Kecamatan Sei Beduk Kota Batam.

Menurut terdakwa bahwa perusahaanya tidak ada mempromosikan bahwa Akta Jual Beli ( AJB ) itu menjadi gratis. Dan kertas daftar harga yang ada dalam brosur itu adalah fotocopian serta tidak ada tanda tangan.

“Kertas daftar harga yang ada dalam brosur itu bukan asli tapi fotokopian, dan tanda tangan saya juga tidak ada didalamnya. Saol AJB tidak ada gratis sesuai yang ada dalam brosur itu,” kilah terdakwa Roma Nasir Hutabarat membantah keterangan para saksi korban saat memberi ketetangan di hadapan ketua majelis hakim Beny Yoga Pratama dan Monalisa Siagian, di PN Batam.

Para saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut adalah Erniwati Manurung,.Savri Hendri,
Siti Fatma, Bandar Ta ras dan Santi Dewi. Mereka ini menyampaikan bahwa tidak mungkin marketingnya berani mencari pembeli dan mempromosikan lewat brosur kalau tidak dikeluarkan dan diketahui oleh menejemen PT Batam Riau Bertuah.

“Sudah jelas -jelas di dalam brosur itu ada dicantumkan harga dan AJB gratis. Kok masih membuat alasan lagi terdakwa Roma Nasir Hutabarat itu, dasar sudah melakukan penipuan masih membela diri lagi,” ucap para saksi usai memberikan keterangan di persidangan kepada media ini.

Terdakwa Roma Nasir Hutabarat didakwa oleh jaksa penuntut umum Immanuel Karya So dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait