Miliki Sabu 3,64 gram, Sidang Tuntutan Terdakwa Kombes Fajar Sutrisno Ditunda PN Batam

Foto Kombes Pol. Agus Fajar Sutrisbo (net).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang online terdakwa Kombes .Pol Agus Fajar Sutrisno dalam perkara tindak pidana kepemilikan sabu seberat 3,64 gram, dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut Kejari Batam ditunda, Rabu (3 /4/2024) di Pengadilan Negeri Batam.

Seyogianya pembacaan tuntutan kepada mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri itu
akan dibacakan oleh Jaksa penuntut, namun hal tersebut terpaksa ditunda karena ketua Majelis hakim yang menyidangkan sedang dinas di luar kota.

Bacaan Lainnya

“Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa seharusnya akan dibacakan hari ini, namun ketua majelis hakim yang menyidangkan sedang dinas luar,” kata Humas PN Batam, Benny Yoga Dharma, Rabu (3/4/ 2024).

Perkara ini disidangkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro selaku ketua majelis dan hakim Yuanne Rambe dan Andii Bayu sebagai anggota.

“Ya, KM nya KPN, sidangnya ditunda karena Hakim Ketua Majelis sedang Dinas Luar, untuk tuntutan diagendakan 17 April 2024,” tegas hakim Benny lagi.

Terdakwa Komisaris Besar Polisi (Kombes.Pol) Agus Fajar Sutrisno akan terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum dan sesuai nomor perkara :145/Pid.Sus/2024/PN Btm bahwa, terdakwa Agus Fajar Sutrisno melanggar Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Agus Fajar Sutrisno memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar. Pemesanan dilakukan langsung kepada seseorang bernama Anton, yang saat ini berstatus DPO, pada 16 Desember 2023.

Kronologis dari perkara ini bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib, saksi Tajul Arifin sedang piket bersama saksi Tarmuji dan saksi Agus Wibowo anggota di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi “Kosmetik” nomor resi : 10101002 2941623 diduga terdapat barang berupa Narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Selanjutnya saksi Tajjuli Arifin, saksi Tarmuji dan saksi Aagus Wibowo langsung ke lokasi dan meminta saksi  Ade Haryanto selaku petugas ekspedisi JNE untuk kembali melakukan pemeriksaan. Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak berisi 4 bungkus plastik bening yang masing- masing terdapat kristal diduga Sabu.

Kemudian, para saksi ini melaporkan penemuan barang haram tersebut ke pimpinannya dan diperintah  untuk mengungkap jaringan narkotika dengan cara Control Delivery ke alamat tujuan / penerima, dilakukan koordinasi dengan pihak JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten
dengan pihak JNE di Batam.

Setelah melakukan koordinasi dengan JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B No. 7, Kelurahan Belian, Kecamatan. Batam Kota, Kota Batam. Lalu sekira pukul 21.30 Wib datang seorang laki-laki bernama Dwicky Ronaldo Siagian menghampiri Security di Kantor JNE sambil menunjukkan resi pengambilan paket kepada saksi Genelio Reka.

Kemudian saksi Genelio Reka langsung masuk kedalam Kantor JNE dan keluar membawa paket dan diserahkan kepada saksi Dwicky Ronaldo Siagian. Lalu saksi Tajul Arifin dan Tarmuji serta saksi Agus Wibowo menghampiri dan melakukan interogasi kepada saksi Dwicky Ronaldo Siagian dan diakui bahwa paket milik terdakwa yang merupakan anggota Kepolisian menjabat sebagai Kabid TIK.
Mendengar jawaban saksi Dwicky tersebut, ketiga saksi ini langsung koordinasi dengan Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindak lanjuti.

Tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib , erdakwa dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Kepri, dimana terdakwa mengakui bahwa paket yang telah diterima oleh saksi Dwicky merupakan paket milik terdakwa yang telah pesan sebelumnya .

Terrdakwa menghubungi saksi Dwicky dan menyuruh untuk melakukan transfer ke rekening Anton (DPO) yang berada di Makasar sebesar Rp.7.000.000,-. Kemudian terdakwa menyerahkan ATM Bank BRI nya kepada saksi Dwicky dan Nomor PIN nya,.

Terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan dilakukan Pengujian Konfirmasi Sampel Napza oleh dokter dengan cara mengambil 50 helai rambut dari kepala bagian atas terdakw, 50 helai rambut dari kepala bagian Tengah terdakwa dan 50 helai rambut dari kepala bagian belakang terdakwa. Kemudian dilakukan uji laboratorium kesehatan daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan hasil Positif mengandung senyawa Amphetamine dan  Methamphetamine.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.57 wib, terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah dinas terdakwa Jl. Hang Jebat Nongsa Batam di perumahan Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau yang disaksikan oleh Aldiansyah dan Heryana (kasuibdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri .

Diitemukan barang bukti: 2 buah kaca pipet yang dibalut selembar tisu warna putih ditemukan di dalam toilet belakang, 1 buah box kertas warna Hijau yang berisi satu buah alat hisap (bong) yang di buat dari botol merk Aqua dan satu buah korek api warna Bening, 1 buah majalah berjudul Indodefence atau pertahanan indo, 3 Buah majalah berjudul Airliner World atau dunia pesawat terbang, 1 buah majalah berjudul Angkasa, dan 1 buah buku Laporan PT.Delapan. Demikian dakwaan JPU. (Nov).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait