Tolak Pledoi, Jaksa Minta Hakim Tetap Vonis Riki Lim 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Riki Lim duduk di kursi pesakitan saat sidang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Penasehat hukum terdakwa Riki Lim, Jaksa menuntut agar Riki Lim tetap dihukum 1 tahun 6 bulan penjara di kasus pengerusakan pagar milik orang lain yakni Lufkin Cornitra.

Berdasarkan replik /tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan (pledoi)terdakwa tersebut, memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk :

Bacaan Lainnya

1. Menerima replik /tanggapan penuntut umum untuk seluruhnya.

2. Menolak nota pembelaan (pledoi) penasehat hukum terdakwa dan /atau terdakwa Riki Lim untuk seluruhnya.

3. Menyatakan terdakwa Riki Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan segaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Riki Lim sebagaimana surat tuntutan yang telah kami bacakan dan serahkan di persidangan pada tanggal 20 Maret 2024.

“Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Batam yang memeriksa dan mengadili perkara ini menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa serta memutuskan supaya menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Riki Lim sebagaimana dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan dan serahkan,” kata jaksa Arif saat membacakan replik di PN Batam, (17/4/2024).

Sebagai kesimpulan atas tanggapan replik dan berdasarkan alasan -alasan atau dalil -dalil yang dikemukakan terdakwa /penasehat hukum terdakwa tersebut dalam nota pembelaan (pledoi). Mengingat berdasarkan fakta -fakta yang terungkap dipersidangan seluruh alasan -alasan atau dalil -dalil yang dikemukan tersebut adalah tidak tepat dan sangat subjektif sekali.

“Kami penuntut umum dalam perkara ini sangat keberatan atas seluruh alasan -alasan atau dalil -dalil yang dikemukakan terdakwa /penasehat hukum terdakwa tersebut, Kami berpendapat bahwa, berdasarkan fakta -fakta yang terungkap persidangan dari keterangan saksi -saksi, petunjuk, ahli dan barang bukti serta keterangan terdakwa sebagaimana telah di paparkan secara jelas dalam surat tuntutan kami, telah tergambar secara jelas, cermat dan lengkap, bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan dan surat tuntutam kami,” ujar Arif .

Sebelumnya, dalam pledoi PH terdakwa yang dibackan oleh Hermanto Tambunan menyampaikan bahwa, dakwaan dan tuntutan yang dibuat oleh JPU daluarsa. Sehingga meminta kembali agar persidangan ini kembali di ulang untuk menghadirkan saksi -saksi dan bukti.yang sudah dihadirkan sebelumnya.

Selain itu, meninta pada jaksa penuntut umum memeriksa Budi Lim alias Aseng untuk dimintai keterangannya. Pintanya.(Nik).

Editor : Novi

Pos terkait