Mantan Kabid TIK Polda Kepri, Kombes Fajar Sutrisno Dituntut 30 Bulan Penjara

Ketua Majelis hakim yang menyidangkan Bambang Trikoro didampingi anggota Benny dan Andi Bayu di PN Batam (Batamnov /man).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno terjerat kasus narkoba. Ia didakwa JPU melanggar Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terdakwa Kombes .Pol Agus Fajar Sutrisno disidangkan secara online di Pengadilan Negeri Batam, dimana terdakwa saat ini berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor. Dalam perkara tindak pidana kepemilikan sabu seberat 3,64 gram, jaksa penuntut Kejari Batam telah membacakan tuntutannya, Rabu (17/4/2024) siang.

Bacaan Lainnya

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dan didampingi Haryo Nugroho membacakan tuntutan pidana pada terdakwa Kombes Agus Fajar. Menutut gar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Agus bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalaninya, yang diperhitungkan sebagai dasar menjalani hukuman di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Haryo.

Hal yang memberatkan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutirisno bahwa, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika.

Selain itu, terdakwa adalah anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat maupun di jajaran Polri.

Sedangkan hal yang meringankan bahwa, terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di dalam pengadilan. Dan terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Selain itu, terdakwa merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga

Terdakwa memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan Polri, sehingga ada kesempatan baginya untuk memperbaiki dirinya di masa akan datang
Terdakwa memiliki tekad yang kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika dan
belum pernah dihukum. Pungkas JPU.

Usai tuntutan dibacakan jaksa penuntut, Ketua PN Bambang Trikoro yang juga bertindak sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkaan perkara ini memberikan kesempatan pada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan.

Kemudian terdakwa Kombes Agus Fajar menjawab, “Saya serahkan ke penasehat hukum saya yang mulia,” kata terdakwa Agus.

“Kami akan lakukan pembelaan dengan tertulis yang mulia,” kata Vierki Siahaan dari LBH Suara Keadilan yang ada di PN Batam.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada tanggal 23 April 2024, dengan agenda sidang pembelaan

“Baiklah sidang kita tunda sampai tanggal 23 April, 2024 nanti,,” kata Bambang menutup persidangan.

Sebelumnya, Kombes Agus Fajar Sutrisno memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar. Pemesanan dilakukan langsung kepada seseorang bernama Anton, yang saat ini berstatus DPO, pada 16 Desember 2023.

Kronologis dari perkara ini bahwa berawal pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023 sekira pukul 11.30 Wib, saksi Tajul Arifin sedang piket bersama saksi Tarmuji dan saksi Agus Wibowo anggota di Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta, memperoleh informasi adanya paket JNE Express dengan deskripsi “Kosmetik” nomor resi : 101010022941623 diduga terdapat barang berupa Narkotika saat diperiksa melalui X-Ray barang di Terminal Cargo Pergudangan Regulated Agent Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Selanjutnya saksi Tajjuli Arifin, saksi Tarmuji dan saksi Aagus Wibowo langsung ke lokasi dan meminta saksi  Ade Haryanto selaku petugas ekspedisi JNE untuk kembali melakukan pemeriksaan. Setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat 1 buah botol bedak merek Cussons Baby yang didalamnya terdapat bedak berisi 4 bungkus plastik bening yang masing- masing terdapat kristal diduga Sabu.

Kemudian, para saksi ini melaporkan penemuan barang haram tersebut ke pimpinannya dan diperintah  untuk mengungkap jaringan narkotika dengan cara Control Delivery ke alamat tujuan / penerima, dilakukan koordinasi dengan pihak JNE Bandara Internasional Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten
dengan pihak JNE di Batam.

Setelah melakukan koordinasi dengan JNE Batam Kawasan Industri Pratama Sarana Unggulan, Blok B No. 7, Kelurahan Belian, Kecamatan. Batam Kota, Kota Batam. Lalu sekira pukul 21.30 Wib datang seorang laki-laki bernama Dwicky Ronaldo Siagian menghampiri Security di Kantor JNE sambil menunjukkan resi pengambilan paket kepada saksi Genelio Reka.

Kemudian saksi Genelio Reka langsung masuk kedalam Kantor JNE dan keluar membawa paket dan diserahkan kepada saksi Dwicky Ronaldo Siagian. Lalu saksi Tajul Arifin dan Tarmuji serta saksi Agus Wibowo menghampiri dan melakukan interogasi kepada saksi Dwicky Ronaldo Siagian dan diakui bahwa paket milik terdakwa yang merupakan anggota Kepolisian menjabat sebagai Kabid TIK.
Mendengar jawaban saksi Dwicky tersebut, ketiga saksi ini langsung koordinasi dengan Kepolisian Ditresnarkoba Polda Kepri untuk ditindak lanjuti.

Terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno saat jalani sidang secara online dari Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor. (Foto batamnov/man).

Tanggal 20 Desember 2023 sekira pukul 02.30 wib , erdakwa dipanggil oleh Kabid Propam Polda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan oleh Paminal Polda Kepri, dimana terdakwa mengakui bahwa paket yang telah diterima oleh saksi Dwicky merupakan paket milik terdakwa yang telah pesan sebelumnya .

Terrdakwa menghubungi saksi Dwicky dan menyuruh untuk melakukan transfer ke rekening Anton (DPO) yang berada di Makasar sebesar Rp.7.000.000,-. Kemudian terdakwa menyerahkan ATM Bank BRI nya kepada saksi Dwicky dan Nomor PIN nya,.

Terdakwa dilakukan pemeriksaan dengan dilakukan Pengujian Konfirmasi Sampel Napza oleh dokter dengan cara mengambil 50 helai rambut dari kepala bagian atas terdakw, 50 helai rambut dari kepala bagian Tengah terdakwa dan 50 helai rambut dari kepala bagian belakang terdakwa. Kemudian dilakukan uji laboratorium kesehatan daerah Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan hasil Positif mengandung senyawa Amphetamine dan  Methamphetamine.

Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 24 Desember 2023 sekira pukul 15.57 wib, terdakwa dilakukan penggeledahan di rumah dinas terdakwa Jl.Hang Jebat Nongsa Batam di perumahan Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau yang disaksikan oleh Aldiansyah dan Heryana (kasuibdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri .

Diitemukan barang bukti: 2 buah kaca pipet yang dibalut selembar tisu warna putih ditemukan di dalam toilet belakang, 1 buah box kertas warna Hijau yang berisi satu buah alat hisap (bong) yang di buat dari botol merk Aqua dan satu buah korek api warna Bening, 1 buah majalah berjudul Indodefence atau pertahanan indo, 3 Buah majalah berjudul Airliner World atau dunia pesawat terbang, 1 buah majalah berjudul Angkasa, dan 1 buah buku Laporan PT.Delapan. Demikian dakwaan JPU. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait