Aksi May Day di Batam Potong Kue, Di Jakarta Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing dan Tolak Upah Murah

Para buruh Batam.potong tumpeng bersama Walikota Batam M Rudi di May May (tm).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Ratusan buruh lakukan aksi damai di May Day atau Hari Buruh Internasional di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (1/5/2024).

Aksi May Day tahun ini terlihat melow dari aksi para buruh tahun sebelumnya. Biasa suara -suara lantang dan karas yang di suarakan para orator tidak terlihat lagi, dan jalanan yang macet hingga menyusahkan orang lain tidak dijumpai lagi.

Bacaan Lainnya

Kali ini, aksi dari buruh Batam ini sudah seperti terbawa perasaan atau arus perubahan dari edukasi berpolitik. Terlihat, aksi may day diganti dengan pemotongan tumpeng bersama Wali Kota Muhammad Rudi dan Forkopimda

Sementara itu, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Yapet Ramon, menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam, terlebih kepada Wali Kota, di mana tahun 2024 upah buruh Kota Batam termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam, terlebih dalam penetapan upah,” kata Yapet Ramon.

Dikatakan Yapet, ada empat tuntutan yang disampaikan dalam aksi kali ini. Pertama, cabut UU nomor 6 tahun 2023 atau yang lebih dikenal dengan UU Omnibus Law Cipta Kerja dan hapus outsourching.

Menurutnya, bahwa undang -undang itu menjadi akar permasalahan bagi kaum buruh. Selain itu, UU ini yang membuat outsourching atau pekerja magang merajalela karena upahnya murah. Ungkapnya.

Saiful Badri saat may day di Jakarta, Rabu 1 Mei 2024. (Ist)

Sementara, di Jakarta, Presiden Partai  Buruh sekaligus Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyampaikan sejumlah tuntutan yang diserukan buruh dalam aksi peringatan Hari Buruh atau May Day 2024, Rabu (1/5/ 2024).

Terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan, yakni cabut omnibus law UU Cipta Kerja dan hapus outsourcing, tolak upah murah (Hostum)

Dijelaskan Iqbal bahwa kebijakan upah buruh yang ada di Indonesia ini tidak sesuai dengan kenaikan inflasi di berbagai daerah.

“Hampir empat tahun yang lalu kenaikan upah selalu di bawah inflasi. Bahkan di beberapa kota industri, kenaikan upahnya nol persen,” kata Iqbal. (Tm).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait