Terdakwa Tahir harus Bebas, Jaksa Kejati Kepri tidak Mampu Hadirkan Saksi Pelapor

TELISIKNEWS.COM,BATAM- Perkara penipuan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Tanjung Pinang, Propinsi Kepulauan Riau dibantu Jaksa Kejari Batam, terbilang aneh. Terdakwa Tahir Ferdian didakwa melanggar pasal 372 KUHP oleh pelapor Ludianto Taslim.

Saksi pelapor tidak mampu dihadirkan oleh Jaksa Penuntut hingga panggilan ke 4, sehingga tidak memberikan kesaksiannya dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.

Bacaan Lainnya

Sesuai bukti dan alasan yang diberikan Jaksa Penuntut bahwa saksi Ludianto Taslim tidak dapat hadir karena sedang berobat di luar negeri, tepatnya Rumah Sakit Chinatown Service Center USA. Surat keterangan sakit tersebut tertanggal 23 Oktober 2919 lalu.

“Dia (Ludianto Taslim ) masih sakit dan berobat di luar negeri Rumah Sakit Chinatown Service Center USA. Sesuai surat keterangan sakit dan pengakuan pihak keluarganya,”kata Jaksa Kejati Kepri, Sukamto SH.

Persidangan sempat tidak dilanjutkan Majelis Hakim karena JPU tidak bisa hadirkan saksi pelapor, namun Jaksa Penuntut Umum memberikan alasan bahwa korban sakit. Surat keterangan sakit pelapor diajukan JPU.

“Untuk sidang ini kita akan tunda dulu karena saksi korban Ludianto Taslim tidak hadir. Selain itu, surat tanggal keterangan sakit ini sudah beberapa Minggu berjalan, dan untuk kondisi sekarang belum ada suratnya,” kata Majelis Hakim Ketua, Dwi Nuramanu M.H, Senin (28/10/2019) pagi di PN Batam.

Namun Jaksa Penuntut beralasan, bahwa saksi ahli sudah dihadirkan. Jika kali ini ditunda lagi maka akan sulit untuk menghadirkan kembali. Akhirnya ketua mejelis hakim, Dwi Nuramanu dan dua hakim anggota, Taufik Nainggolan dan Yona Lamerosa melanjutkan persidangan untuk mendengarkan pendapat ahli.

Dua saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut yakni: Eli Sadris Gultom, ahli hukum perseroan dari Universitas Padjajaran (UNPAD) Bandung dan DR.Sarifuddin, ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya Palembang (UNSRI).

Dalam keterangan ahli menerangkan bahwa direksi boleh mengurus perseroan, memperbaiki gedung dan service mesin -mesin yang rusak juga dibenarkan oleh hukum. Selain itu, sesuai pasal 155 bahwa perkara ini seharusnya gugatan perdata dulu baru ke unsur pidananya. Tegas ahli Eli Sadris Gultom.

Sementara DR.Sarifuddin menerangkan bahwa, dakwaan pasal 374 tidak terbukti dan terdakwa harus bebas. Kemudian dakwaan Pasal 372 tidak terbukti karena ada hak terdakwa Tahir Ferdian 50 persen di PT Taindo Citratama Batam.

“Kalau mengambil seseuai dengan hak, tidak ada pidana,” tegas Sarifuddin.

Berita sebelumnya, saksi William yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum menerangkan, awal perkenalan dengan Tahir Ferdian dalam satu yayasan. Kemudian membeli gudang PT Milinium di Jakarta. Setelah itu, tahun 2016, Tahir menawarkan untuk mengolah PT Taindo Citratama.

Melihat kondisi perusahaan yang tidak layak dan mesin -mesin banyak yang rusak, atap bangunan bocor ditambah perusahaan tidak lagi berproduksi. Maka Tahir Ferdian menawarkan untuk menjual dengan memberi surat kuasa.

“Saya hanya membantu mengolah dan menjual PT Taindo Citratama Batam sesuai surat kuasa yang diberikannya,” kata saksi William, Kamis (24/10/2019) di Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya mencari pembeli, dengan kondisi perusahaan yang ada, investor dari China mau membeli PT Taindo Citratama seharga Rp18 miliar. Namun ada kesepakatan, harus memperbaiki gudang dan mesin-mesin yang rusak terlebih dahulu.

Semua barang yang ada di gudang dipindahin ke PT Indo Bangkit dengan alasan untuk rehap gudang serta Service mesin -mesin yang rusak.

“Barang dan mesin -mesin semua di pindahkan ke PT Indo Bangkit milik saya. Itu dilakukan untuk rehap bangunan dan Service mesin. Karena masalah ini, semua barang dan mesin tidak jadi dijual dan utuh di gudang sampai sekarang,” kata William.

Nikson Juntak

Pos terkait