Leasing MAF Batam Tarik Mobil  Konsumen secara Paksa

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Eksekusi penarikan barang jaminan kendaraan dengan kredit macet tidak bisa sembarangan karena dilindungi aturan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Dalam UU jaminan Fidusia ini, saat melakukan eksekusi (penarikan) diduga perusahaan leasing tidak  melengkapi diri dengan sertifikat jaminan fidusia. Selain itu debt collector atau tenaga jasa penagihan juga tidak bersertifikasi dari Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya

“Syarat untuk mengeksekusi ini adalah sudah didaftarkan fidusianya, sudah dibayarkan PNPB-nya, kemudian sudah juga keluar sertifikat fidusianya. Jadi selama belum didaftarkan, dan sertifikat fidusianya tidak ada maka, ia tidak bisa mengeksekusi sendiri, ini juga termasuk hak konsumen kalau tidak ada sertifikat maka tidak bisa dieksekusi. Leasing ataupun Finance tak boleh narik secara paksa, itu melanggar hukum,”kata AD seorang pengacara, Senin (28/10/2019) kepada Telisiknews.com saat dimintai tanggapannya di Batam Center.

Riss Siswanto mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh Mega Auto finance (MAF ) yang berkantor di Batam Center. Menurutnya, penarikan 4 unit mobil Inova Reborn miliknya, sangat merugikan. Mobil tersebut digunakan untuk usahanya selaku bisnis sewa (Rental) kenderaan.

“Penarikan mobil itu sangat merugikan saya, dimana mobil tersebut sebagai usaha  rental agar bisa membayar kreditnya,” ujar Riss Siswanto.

Sementara sejak tahun 2017, di MAF tersebut sudah lama menjadi konsumen. Dan sebanyak 13 unit mobil yang ada, semua kreditnya di Mega Auto Finance Batam.

“Sebanyak 13 unit kenderaan saya kreditnya di MAF Batam, saat ada telat bayar sudah langsung main tarik paksa dept colektor,” ungkap Siswanto kecewa.

Anehnya, 2 mobil dari 4 mobil yang ditarik tidak tahu dimana disimpannya, sedangkan 2 unit dibuat di kantor MAF Batam Center. Untuk kasus ini sudah dilaporkan ke Polsek Batam Kota, namun hanya mengatakan supaya meminta SK dari Kolektor.

“Kasus ini juga sudah saya laporkan ke OJK diterima Ratno, di Ombusman diterima Rama Saputra,” tutur Riss Siswanto.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Putra menerangkan bahwa LP dari pihak pelapor belum masuk. Jika sudah ada LP, akan ditindak lanjuti.

“Kalau LP sudah masuk pasti kami tindak lanjutii. Berarti unsur belum terpenuhi makanya tidak dibuatkan LP,” kata Putra.

Selain itu, ada juga dugaan penipuan dilakukan MAF, dimana pada tanggal 26 September 2019 ada pembayaran sebesar Rp 10 juta namun tidak dicatat atau dimasukan sebagai pembayaran kredit. Kemana uang itu?.

“Ada dugaan penipuan dibuat pihak MAF, saya setor Rp 10 juta tanggal 26 September 2019 namun tidak dicatat,” tegasnya.

Mencoba menghubungi Ivan, karyawan  MAF Batam melalui telepon selulernya, tidak ada jawaban hingga berita ini ditanyakan ke publik. (Daniel Humendru)

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait