Ini Tanggapan Kakanwil DJBC Kepri, Terkait Penyeludupan Kayu Bakau Ilegal ke Singapore

TELISIKNEWS.COM,BATAM -Terkait adanya penebasan mangrove atau bakau ilegal yang ada di wilyah Kepri khususnya daerah Batam, ditanggapi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau, Agus Yulianto.

Dalam keterangannya mengatakan, kalau pihaknya selalu melakukan penindakan atas ekspor ilegal ini. Dan koordinasi tindak lanjutnya dengan Dinas dan Kementerian Lingkungan Hidup Kepri (KLHK).

Bacaan Lainnya

“Kami ada caranya, dan kami selalu lakukan penindakan atas ekspor ilegal ini. Dan koordinasi tindak lanjut dengan  Dinas dan Kementerian KLHK,” ujarnya.

Kakanwil DJBC Kepri, Agus Yulianto (Foto: kwbckepri.beacukai.go.id)

Untuk lokasi ini masuk wilayah pengawasan KPU Bea Cukai Batam. Untuk lebih lanjut, dan sebaiknya ditanyakan hal ini langsung ke BC Batam. Pinta Agus Yulianto, Sabtu (26/10/2019) kepada Telisiknews.com.

Kemudian, Kepala Bidang Kepabean dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Ibnu Sina menyampaikan bahwa, selama ini untuk mengantisipasi kegiatan penyelundupan selalu melakukan patroli laut di perairan.

“Kami melakukan patroli laut di perairan, dan juga skema patroli laut bersama dengan KPU BC Batam. Termasuk penindakan atas penyelundupan kayu yang dibawa keluar daerah pabean Indonesia. Untuk kasus sejenis seperti ini kami sudah beberapa kali melakukan penindakan,’ kata Ibnu Sina.

Selanjutnya, kata Ibnu ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan/atau penyidikan. Namun kalau belum ditemukan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai, langkah selanjutnya kami koordinasikan dengan instansi terkait yang berwenang melaksanakan peraturan perundang -undangan di bidang kehutanan/DLHK. Ungkapnya.

Pelabuhan Dapur 12 Sarang Penyedupan Kayu Bakau ke Singapore, Instansi Terkait Kok Diam?

Sebelumnya, penyeludupan kayu bakau ke Singapore marak di Batam, bahkan para pebisnis gelap ini sudah terang -terangan memuatnya dalam kapal di pelabuhan tikus Dapur 12 Sagulung Batam.

Kayu bakau ukuran 4 meter sampai 5 meter dimasukkan dan disusun ke dalam kapal berukuran besar untuk di jual ke Singapore. Dalam setiap pengangkutan berisi 6000 -8000 batang atau sekitar 18 ton per Minggu.

Sementara sangat jelas tindak pidana yang mereka lakukan yaitu melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku. Hal ini diatur dalam Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, diantaranya larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. (Tim).

Editor: Nikson Juntak

Pos terkait