Siswanto Pelaku Pencuri Motor Diamankan Polsek Indrapura, Ini Pasal Hukumanya

Tersangka Siswanto saat diamankan Polsek Indrapura (ist).

TELISIKNEWS.COM,INDRAPURA – Satu pelaku pencurian motor (Curanmor) berhasil ditangkap tim unit reskrim Polsek Indrapura, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Bara Bara Sumatera Utara.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Indrapura AKP JH Damanik, S.H, Rabu (20/6/2023) sekira pukul 22.00 WiIB. Dengan cepat Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Jimmy R Sitorus, S.H bersama anggota unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Siswanto alias Sambo (42) yang sedang duduk di warung milik Lumping, Desa Tanjung Tanjung Mulia, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Kasus ini berawal dari laporan Didit Eka Utama (29), warga dusun III, desa Tanjung Mulia, Kecamatan Air putih Sabtu (17/6 /2023) sekira pukul 05.00 WIB. iSaat pelapor sedang tidur dan melihat Sepeda Motor jenis Yamaha Mio Soul No Polisi BK 2308 VAI yang diparkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.

Kemudian, pelapor melakukan pengecekan terhadap Hand Phone miliknya Merk Realme C 55 Warna hitam yang disimpan di tempat tidur, juga sudah raib digondol maling bersama dengan Hand Phone milik anak dan istri Merk Vivo Y 125 Warna biru dan Vivo Y 53 Warna Cream.

“Dari laporan pelapor diketahui bahwa, pelaku masuk melalui pintu depan dengan cara merusak paksa lubang angin lalu membuka grendel pint. Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp10 juta,” ujar Jhony Damanik, Kapoksek Indrapura pada awak media.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa : 1(satu) Unit Hand Phone Merk Vivo type Y12s dan 1 (satu) Unit Hand Phone Merk Vivo type Y53..

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, maka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana,” tegas Jhony. (red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait