Dicopot dari Jabatan Wakasat Binmas Polres Cirebon, AKP SW Tipu Tukang Bubur Rp.310 Juta

Kombes Pol.Ubrahim Tompo Kabid humas Polda Jabar (antara)

TELISIKNEWS.COM, BANDUNG – AKP SW, tersangka dalam kasus dugaan penipuan  penerimaan Bintara Polri tahun 2021 telah dicopot dari jabatanya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.oleh pihak Polda Jawa Barat (Jabar)..

AKP SW merupakan perwira pertama (Pama) ini kini dimutasi ke bagian lain, yakni menjadi Pama Yanmas Polda Jabar.

Bacaan Lainnya

Pencopotan terhadap AKP SW dari jabatannya itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pencopotan AKP SW dari jabatannya tersebut berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/990/VI/KEP 2023 yang ditandatangani oleh Kapolda Jawa Barat Irjen Akhmad Wiyagus.

Selain dicopot dari jabatannya, AKP SW juga dikenai sanksi atas perbuatannya yang diduga melakukan penipuan dan merusak citra Polri.

Polda Jabar menjatuhkan sanksi penahanan atau penempatan khusus (patsus) terhadap mantan Kapolsek Mundu tersebut.

Sementara, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, AKP SW akan ditahan di tempat khusus selama 21 hari dalam rangka proses sidang kode etik.

“Kita  akan melakukan proses kode etik terhadap yang bersangkutan karena sudah merusak citra Polri, khususnya proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri,” ujar Ibrahim di Bandung, Jawa Barat pada Senin (19/6/2023).

Ibrahim juga menjelaskan, kasus dugaan penipuan yang diduga dilakukan AKP SW terhadap korban yang merupakan seorang tukang bubur bernama Wahidin, warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, terjadi pada 2021

Ibrahim menuturkan, penipuan itu diduga dilakukan AKP SW saat masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu di Cirebon Kota.

Waktu itu, AKP SW menjanjikan kepada korban Wahidin bisa membantu memasukkan anak pertamanya menjadi anggota Polri, namun harus menyetorkan sejumlah uang sebagai syarat.

Korban Wahidin kemudian menyerahkan uang sebesar Rp310 juta kepada AKP SW dan seorang pensiunan pegawai negeri sipil atau PNS Mabes Polri berinisial N.

Dengan menyerahkan uang tersebut, kedua pelaku menjanjikan kepada korban bahwa anaknya akan diterima menjadi anggota polisi.

“Ini modus penipuan dengan memanfaatkan proses seleksi penerimaan anggota Polri,” ungkal Ibrahim .

Padahal, kata Ibrahim, proses rekrutmen anggota Polri dilakukan dengan sistem yang sangat ketat. Sehingga, jika ada oknum yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi anggota polisi, menurutnya hal itu dipastikan penipuan.

“Proses seleksi penerimaan calon anggota Bintara Polri selama ini memegang prinsip bersih, transparan, akuntabel, dan harmonis,” tegasnya.

Ditegaskan Ibrahim, terkait kasus penipuan rekrutmen anggota Polri itu telah masuk ke tahap penyidikan dan akan terus dikembangkan. (red).

sumber : Kompas.TV

Pos terkait