AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Terima Rp.30 Juta per Bulan dari PT Almira Nusa Raya

usai diperiksa di polda sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan keluar dari ruangan. (Int)

TELISIKNEWS.COM,MEDAN – Pengakuan AKBP Achiruddin Hasibuan hanya menerima uang setoran sebesar Rp 7,5 juta dari PT Almira Nusa Raya (ANR) selaku pemilik gudang solar ilegal di dekat rumanya. Namun, dari hasil penyelidikan, Achiruddin ternyata menerima uang setoran hingga Rp 30 juta setiap bulan.

“AH awalnya hanya mengaku mendapat uang sebesar Rp 7,5 juta, namun dari  hasil lidik dan sidik ditemukan penerimaan dana dari PT ANR baik cash dan transfer sebesar Rp 20 juta sampai Rp 30 juta,” kata Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Teddy Marbun dilansir dari detikSumut, Jumat (23/6/2023).

Bacaan Lainnya

Diketahui Achiruddin menjadi pengawas di gudang solar ilegal itu sejak tahun 2018 hingga akhirnya kasus itu terungkap. Menurut Teddy, sebagai pengawas, uang Rp 20 juta hingga Rp 30 juta itu diterima Achiruddin

“Betul, yang bersangkutan menerima dari tahun 2018 sampai dengan 2023,” ungkap Teddy.

Sebelumnya, AKBP Achiruddin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya. Kali ini, Achiruddin menjadi tersangka karena menerima gratifikasi dari gudang tersebut.

Terkait gudang solar ini ada tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan).

Peran AH dalam kasis ini yakni ikut serta membantu kegiatan ilegal tersebut. Mereka disangkakan pasal 53 dan pasal 55. Sebuy Teddy Marbun.  (red).

Editor : Nikson Juntak

Pos terkait