“Menyatakan terdakwa Agus Yulianto telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 17 Tahun,” Kata JPU Samsul membacakan amar tuntutan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Agus Yulianto meminta kepada majelis hakim Yang di pimpin oleh Marta untuk memberikan keringanan hukuman dan akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang.
” Saya minta keringanan hukuman yang mulia, dan akan mengajukan pledoi secara tertulis,” Pungkas Terdakwa Agus.
Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Agus Yulianto di tangkap oleh anggota satres narkoba Polresta barelang pada hari Senin tanggal 11 September 2017 di Pelabuhan Beton, Tanjung Riau, Kec.Sekupang – Kota Batam, ketika baru turun dari Speedboat dengan membawa narkoba jenis sabu yang baru di ambil dari seseorang bernama Abang (DPO).
Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu dari seseorang bernama Abang di tengah laut, kemudian di edarkan ke pulau Jawa.
” Saya (agus-red) hanya di suruh oleh papah (DPO) untuk mengambil sabu di tengah laut dengan upah Rp 5 juta,” terang terdakwa.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 629 gram yang di simpan dalam tas.