Ketua Majelis Hakim PN Batam ke Luar Kota, Sidang Terdakwa Kombes Agus Ditunda

Hakim Yuanne Marietta Rambe saat menunda sidang Kombes Agus Fajar Sutrisno (jang).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Sidang agenda pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno soal kepemilikan sabu 3,64 gram kembali ditunda oleh Majelis Hakim PN Batam. Penundaan tersebut disebabkan karena Bambang Trikoro yang menjadi ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini ke luar kota.

Penundaan sidang agenda pembelaan terdakwa ini disampaikan oleh hakim Yuanne Marietta Rambe yang mengatakan bahwa, persidangan hari ini ditunda dan dijadwalkan minggu depan.

Bacaan Lainnya

“Sidang ditunda, dan kembali dibuka pada 15 Mei 2024, begitu ya pak,” kata Yuanne pada jaksa penuntut dan penasehat hukum dari LBH suara Keadilan, Rabu (8/5/2024).

Untuk.diketahui bahwa yang menyidangkan perkara narkoba Kombes Agus Fajar Sutrisno ini langsung dipegang oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam, Bambang Trikoro dan didampingi dua hakim anggota Andi Bayu dan Sapri Tarigan.

Persidangan hari ini telah disepakati dan dijadwalkan langsung oleh Bambang Trikor. Dimana saat itu Bambang menyampaikan sidang ini dilanjutkan pada tanggal.8 Mei 2024, apabila dibuat di bawah tanggal.ini tidak bisa karena ada urusan.

“Jadwal sidang hari ini yang buat Bambang Trikoro, kok malah dia juga tak bisa hadir sekarang,” ujar beberapa awak media usai meliput penundaan sidang Kombes Agus ini.

Sebelumnya, sidang ini juga ditunda karena
surat terkait penjelasan terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno dari Rumah Sakit Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor yang menjadi tempat rehabilitas terdakwa belum turun.

“Kami mohon pada majelis hakim agar sidang hari ini ditunda. Karena surat dari Rumah sakit Lido belum turun terkait penjelasan terdakwa, dimana terdakwa menjalani rehabilitas disana,” pinta Elisuita, Rabu (23/4/2024) di PN Batam.

Mantan Kepala bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Kombes Agus Fajar Sutrisno ini bersidangnya secara online dari Lido Bogor. Atas perkara tindak pidana kepemilikan sabu seberat 3,64 gram, jaksa penuntut Kejari Batam telah menuntut Kombes Agus Fajar Sutrisno selama 2 tahun 6 bulan.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama bahwa terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.

“Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalaninya,” kata Arif.

Terdakwa Kombes Agus Fajar Sutrisno melanggar dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nik)

Editor : Novi

Pos terkait