Mantan Dosen Putra Batam Mesri Silalahi Aniaya Keponakan, Begini Nasibnya

Terdakwa Mesri Silalahi usai jalani sidang di PN Batam (nik).

TELISIKNEWS.COM,BATAM – Setelah jadi terdakwa, nasib Mesri Silalahi S.Kom., M.SI, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Humaniora di Kampus Putera Batam harus menerima kenyataan pahit dari tempatnya mengajar. Dia di pecat tanpa pesangon setelah sekian lama menjadi dosen tetap di Yayasan Putra Batam tersebut.

Hal itu diungkapkan Mesri Silalahi di persidangan pengadilan negeri Batam saat kuasa hukumnya menanyakan soal status kerjanya. Dulu saudara dosen di Putra Batam dan bagaimana status kerjanya sekarang ?.

Bacaan Lainnya

Menurut Mesri, ia telah dipecat tanpa pesangon karena perkara ini.” Pihak kampus telah memecat saya tanpa pesangon karena perkara ini,”jawab Mesri Silalahi pada penasehat hukumnya, Selasa (7/5/2024) di PN Batam.

Terkait kasus ini, terdakwa Mesri Silalahi harus menjalani hukumannya setelah dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri karena diduga melakukan penganiayaan terhadap keponokanya.

Diceritakan Mesri, ia meminta sendiri untuk mengasuh anak kakak nya itu untuk tinggal bersamanya. Hal itu dia lakukan karena kakaknya sedang bekerja di luar negeri namun tidak menceritakan soal pekerjaan dari suami kakaknya itu.

“Dengan niat yang tulus untuk mengasuh keponakan saya itu, bahkan saya dan suami beruasaha membuat yang terbaik dan tidak membeda-bedakan dengan anak kandung kami,” ujar Mesri.

“Namun naas hari itu, saya tidak sengaja membuat setrika di pahanya hingga luka. Yang mana dalam pikiran saya bahwa setrika itu dalam posisi tidak hidup,”ucapnya lagi.

Terkait perkara ini telah terjadi perdamaian dan sudah saling memaafkan dengan kakaknya.”Saya dan Kakak serta suaminya sudah berdamai,” kata terdakwa Mesri Silalahi.

Terdakwa Mesri Silalahi dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Adjuan SH menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Nik).

Editor : Novi

Pos terkait