Miliki 629 Gram Sabu, Agus Yulianto Dituntut 17 Tahun

TELISIKNEWS.COM, BATAM – Agus Yulianto, Terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 629 gram tertunduk lesu, ketika jaksa penuntut umum Samsul Sitinjak menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 17 Tahun, di pengadilan negeri (pn) Batam, Selasa ( 16/1/2018).
Dalam amar tuntutannya, Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah melanggar dakwaan primer tentang Undang-undang penyalahgunaan obat-obatan terlarang dan psikotropika.Selain melanggar pasal yang di dakwaan, perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Menyatakan terdakwa Agus Yulianto telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman dengan pidana penjara selama 17 Tahun,” Kata JPU Samsul  membacakan amar tuntutan.

Bacaan Lainnya

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa agar membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa Agus Yulianto meminta kepada majelis hakim Yang di pimpin oleh Marta untuk memberikan keringanan hukuman dan akan mengajukan pledoi secara tertulis pada persidangan yang akan datang.

” Saya minta keringanan hukuman  yang mulia, dan akan mengajukan pledoi secara tertulis,” Pungkas Terdakwa Agus.

Diuraikan dalam surat dakwaan, terdakwa Agus Yulianto di tangkap oleh anggota satres narkoba Polresta barelang  pada hari Senin tanggal 11 September 2017 di Pelabuhan Beton, Tanjung Riau, Kec.Sekupang – Kota Batam, ketika baru turun dari Speedboat dengan membawa narkoba jenis sabu yang baru di ambil dari seseorang bernama Abang (DPO).

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku hanya sebagai kurir untuk mengambil sabu dari seseorang bernama Abang di tengah laut, kemudian di edarkan ke pulau Jawa.

” Saya (agus-red) hanya di suruh oleh papah (DPO) untuk mengambil sabu di tengah laut dengan upah Rp 5 juta,” terang terdakwa.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 629 gram yang di simpan dalam tas.

***Adonara***

Pos terkait

Konten berbayar berikut dibuat dan disajikan oleh advertiser. Wartawan Telisiknews.com tidak terlibat dalam aktivitas jurnalisme artikel ini.